Peran Pengawas Madrasah Dalam Penguatan Moderasi Beragama

BOJONEGORO – Moderasi Beragama Indonesia merupakan negara multikultural, terdiri dari beragam budaya, suku, agama dan bahasa. Keragaman ini dapat berdampak positif maupun negatif.

Dampak positif yang akan timbul adalah terjadinya ikatan kemanusiaan yang indah dalam sebuah kelompok masyarakat. Namun dampak negatifnya adalah terjadi benturan antar budaya, antar ras, etnis, agama dan antar nilai-nilai kehidupan.

Bacaan Lainnya

Tantangan kehidupan beragama saat ini adalah menguatnya pandangan, sikap dan perilaku keagamaan eksklusif yang bersemangat menolak perbedaan dan menyingkirkan kelompok lain.

Eksklusifitas ini menyebabkan tingginya angka kekerasan bermotif agama dan berkembangnya semangat beragama yang tidak selaras dengan kecintaan berbangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Masing-masing kelompok mempunyai ragam tafsir kebenaran yang berpotensi menimbulkan konflik. Oleh karena itu, dibutuhkan sikap saling menghargai dan menghormati perbedaan yang dimiliki oleh setiap anggota masyarakat.

Sikap tersebut akan menjadi perekat yang menghindarkan terjadinya konflik di Indonesia. Perekat tersebut adalah moderasi beragama.

Moderasi beragama adalah cara pandang, sikap dan praktek beragama dalam kehidupan bersama dengan cara mengejawantahkan esensi ajaran agama yang melindungi martabat kemanusiaan dan membangun kemaslahatan umum, berlandaskan prinsip adil, berimbang dan mentaati konstitusi sebagai kesepakatan berbangsa.

Ada 4 (empat) indikator nilai moderasi beragama, yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan Penghormatan kepada tradisi.

Sikap moderasi beragama harus menjadi arus utama dalam keberagaman masyarakat Indonesia karena beragama yang moderat sudah menjadi karakter utama masyarakat.

Indonesia yang memiliki kultur majemuk. Penguatan moderasi beragama, penting untuk ditanamkan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu upaya penguatan moderasi beragama di Indonesia adalah melalui lembaga pendidikan.

Penguatan Moderasi beragama di madrasah melalui Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila dan Pelajar Rahmatan lil ‘Alamin, Madrasah merupakan salah satu benteng utama pendidikan di lingkungan Kementerian Agama.

Penguatan moderasi beragama di madrasah dapat dilakukan dengan cara penyajian materi pendidikaan Agama Islam menggunakan metode pembelajaran yang menjunjung tinggi nilai dan prinsip moderasi beragama.

Dalam kebijakan merdeka belajar, Kementerian Agama RI secara jelas ingin melakukan penguatan moderasi beragama dalam proyek Penguatan karakter pelajar Pancasila dan pelajar rahmatan lil ’alamin, sebagaimana termaktub dalam KMA nomor 347 tahun 2022.

Proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin di madrasah, diharapkan mampu mewujudkan wawasan, pemahaman dan perilaku taffaquh fiddin sebagaimana kekhasan kompetensi keagamaan di madrasah.

Ada 6 karakter yang dikembangkan dalam rangka penguatan profil pelajar Pancasila, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan yang Maha Esa dan berakhlak, berkebhinekaan global, bergotong royong, mandiri, bernalar kritis; dan kreatif.

Sedangkan tema-tema proyek penguatan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin diambilkan dari nilai-nilai moderasi beragama, yaitu berkeadaban, keteladanan, kewarganegaraan dan kebangsaan, mengambil jalan tengah, berimbang, lurus dan tegas, kesetaraan, musyawarah, toleransi, dan dinamis dan inovatif.

Penguatan karakter pelajar Pancasila dan tema-tema proyek penguatan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin di atas, sejalan dengan 9 kata kunci moderasi beragama, yaitu: kemanusiaan, kemaslahatan umum, adil, berimbang, taat konstitusi, komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan dan penghormatan terhadap tradisi.

Dengan penguatan moderasi beragama di madrasah yang diimplementasikan dalam proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin, diharapkan madrasah mampu menjadi basis karakter yang mengedepankan pada nilai-nilai keragaman dan kemanusiaan demi peradaban yang lebih unggul.

Hal yang perlu digarisbawahi dalam penguatan moderasi beragama adalah menanamkan sikap dan perilaku beragama yang moderat, bukan memoderasikan agamanya.

Dengan demikian, penguatan moderasi beragama di madrasah melalui proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin diharapkan dapat menangkal sikap intoleransi dan paham radikalisme pada peserta didik, sehingga peserta didik mampu berperilaku moderat.

Peran Pengawas dalam Penguatan Moderasi Beragama di Madrasah

Tugas pokok pengawas madrasah adalah melaksanakan supervisi akademik dan pengawasan manajerial.

Pengawasan akademik meliputi kegiatan pembinaan, pemantauan standar nasional pendidikan, penilaian kinerja guru, pembimbingan dan pelatihan profesional bagi guru.

Dalam upaya penguatan moderasi beragama di madrasah, pengawas madrasah dapat berperan sebagai fasilitator dan motivator, melalui kegiatan-kegiatan sebagai berikut melaksanakan pembinaan tentang konsep moderasi beragama dan implementasinya dalam proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin.

Melalui pembimbingan dan pelatihan kepada guru tentang penyusunan modul proyek dan tentang metode pembelajaran yang menjunjung tinggi prinsip moderasi beragama.

Melakukan pemantauan pelaksanaan kegiatan proyek penguatan profil pelajar pancasila dan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin.

Melakukan penilaian kinerja guru dengan menggunakan instrumen penilaian yang relevan dengan moderasi beragama dan proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin.

Jika dalam pelaksanaannya masih terdapat guru atau kepala madrasah yang mengalami kendala dalam mengimplementasikan moderasi beragama di madrasah, maka pengawas madrasah dapat melakukan supervisi klinis atau melakukan coaching clinic.

Harapannya, semua guru dapat mengatasi permasalahan-permasalahan dalam mengimplementasikan penguatan moderasi beragama di madrasah melalui proyek penguatan profil pelajar Pancasila dan pelajar Rahmatan lil ‘Alamiin.

Hal terpenting yang harus dilakukan oleh pengawas madrasah dalam rangka penguatan moderasi beragama di madrasah adalah harus mampu beragama secara moderat, sehingga dapat memberikan teladan kepada guru dan kepala madrasah, bagaimana menerapkan konsep moderasi beragama dalam kehidupan sehari-hari.

 

Artikel ini ditulis oleh Aning Wulandari, M.Pd.

Pengawas Madrasah Kementerian Agama Kabupaten Bojonegoro Jawa Timur.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *