BOJONEGORO – Pelaksanaan proyek Bantuan Keuangan Khusus Desa (BKKD) di Desa Ngampal, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Bojonegoro, menuai sorotan. Konsultan pengawas mengakui adanya kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan, sehingga pekerjaan diduga tidak sepenuhnya mengacu pada Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Pengawas proyek, Ahmad Nurchojin, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu (04/03/2026), mengakui bahwa pengawasan di lapangan tidak berjalan maksimal.
“Seharusnya sesuai RAB. Mungkin ada kelalaian dari saya,” ujarnya singkat.
Ia juga menyampaikan bahwa dirinya tidak selalu melakukan pemantauan rutin di lokasi pekerjaan. Faktor kepentingan keluarga disebut menjadi salah satu alasan ketidakhadirannya secara berkala.
“Untuk saya pribadi tidak selalu rutin karena ada halangan keluarga. Tapi tetap koordinasi dengan timlak,” imbuhnya.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan terkait profesionalitas pengawasan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah. Dalam mekanisme pekerjaan konstruksi, konsultan pengawas memiliki tanggung jawab penting memastikan mutu, spesifikasi teknis, serta volume pekerjaan sesuai dokumen perencanaan dan kontrak.
Lemahnya kontrol di lapangan berpotensi membuka celah ketidaksesuaian pekerjaan, terlebih jika pengawasan tidak dilakukan secara konsisten. Ketidakhadiran pengawas secara rutin dinilai dapat berdampak pada kualitas hasil pekerjaan.
Di sisi lain, Tim Pelaksana Kegiatan (Timlak) Desa Ngampal juga mengungkapkan persoalan koordinasi distribusi material. Sungkowo, perwakilan Timlak, menyebut material proyek kerap datang tanpa pemberitahuan.
“Kadang barang datang malam hari tanpa informasi. Timlak tidak selalu tahu karena lokasi pengiriman di gang-gang,” jelasnya.
Kondisi tersebut menunjukkan kurang optimalnya komunikasi antara konsultan pengawas, pelaksana kegiatan, dan pihak distribusi material. Padahal, pengendalian material menjadi bagian penting dalam memastikan kualitas pekerjaan sesuai spesifikasi teknis dalam RAB.
Secara normatif, konsultan pengawas bertugas melakukan pengendalian mutu, memantau progres pekerjaan, serta memastikan seluruh pelaksanaan sesuai dokumen kontrak. Kelalaian dalam fungsi tersebut tidak hanya berdampak pada kualitas fisik proyek, namun juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila ditemukan kerugian keuangan negara.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pemerintah desa maupun pihak terkait lainnya mengenai langkah evaluasi atau tindak lanjut atas pengakuan tersebut. Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan kepada pihak-pihak terkait guna memperoleh keterangan lebih lengkap.(*)







