Reporter : Piping Permadi
mediapantura.com, Bojonegoro – Balai Harta Peninggalan(BHP) Surabaya menghelar Focus Grup Discussion (FGD) Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pengampuan dengan tema “Akibat Hukum Peralihan Harta / Hak Keperdataan Anak Belum Dewasa Dalam Perwalian dan Orang Dalam Pengampuan Tanpa Keberadaan Wali / Pengampu Pengawas Balai Harta Peninggalan, Kamis (16/03/2023).
Kepala Kantor wilayah Kemenkumham Jawa Timur Drs. Imam Jauhari S.H., M.H. yang berhalangan hadir dalam kesempatan tersebut diwakili oleh kepala Balai Harta Peninggalan Surabaya Hendra Andy Satya Gurning, S. H,. M. H.
FGD ini dihadiri oleh 4 narasumber yakni terdiri dari JFKK Ahli Madya BHP Surabaya, Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro, Badan Pertahanan Bojonegoro, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Bojonegoro.
Sementara itu peserta yang hadir diantaranya adalah Notaris PPAT di Kabupaten Bojonegoro, mahasiswa Unigoro, pejabat Kecamatan, dan Kepala Desa.
Kepala BHP menyampaikan BHP Surabaya merupakan Unit Pelaksana Teknis yang berada di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Timur dibawah Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, namun secara teknis bertanggung jawab langsung pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Perdata.
Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 7 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Harta Peninggalan mempunyai tugas mewakili dan melaksanakan pengurusan kepentingan subjek hukum dalam rangka menjalankan putusan dan/atau penetapan pengadilan atau kepentingan demi hukum di bidang harta peninggalan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sehingga tugas dan fungsi Balai Harta Peninggalan ini sering bersentuhan dengan Pengadilan karena beberapa tugas dan funginya dilaksanakan setelah adanya Putusan dan/atau Penetapan dari Pengadilan, ” kata Kakanwil.
Hampir seluruh layanan yang diberikan kepada masyarakat adalah untuk melindungi hak keperdataan seseorang yang tidak dapat menjalankan / tidak cakap dalam menjalankan kepentingannya, diantaranya:
1. Selaku Wali Pengawas / Wali Sementara dalam melindungi hak keperdataan orang yang masih dibawah umur berupa harta peninggalan (warisan) dari Pewaris yang menjadi hak anak di bawah umur / belum dewasa;
2. Selaku Pengampu Pengawas dalam hal melindungi hak keperdataan orang dewasa yang tidak cakap hukum;
3. Kurator kepailitan dalam hal melindungi hak para kreditor;
4. Mewakili kepentingan orang yang dinyatakan tidak hadir;
5. Mewakili kepentingan orang atas harta tiada kuasanya;
6. Mengelola uang pihak ketiga yang ditampung sementara oleh Balai Harta Peninggalan
Dengan Kegiatan Focus Grup Discussion Pengurusan dan Penyelesaian Masalah Perwalian dan Pengampuan diharapkan mampu meningkatkan pelayanan publik Balai Harta Peninggalan Surabaya dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam hal melindungi hak keperdataan seluruh masyarakat khususnya dalam memberikan perlindungan kepada anak di bawah umur dan orang yang berada di bawah pengampuan terhadap aset / harta yang dimilikinya.
“Selain itu, menjadi kewajiban kita bersama untuk bergandeng tangan dalam hal memberikan kepastian hukum kepada masyarakat secara luas agar keadilan dapat dirasakan ditengah masyarakat dengan hadirnya negara dalam setiap lini kehidupan, bukan untuk mengatur kebebasan masyarakat, akan tetapi memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada masyarakat” Imbuhnya.
Peran Balai Harta Peninggalan sangatlah penting untuk memberikan pengawasan kepada Wali dalam mengelola aset / harta anak di bawah umur maupun memberikan pengawasan kepada Pengampu dalam mengelola aset / harta orang yang berada dibawah Pengampuan agar tidak disalahgunakan maupun digunakan tidak untuk kepentingan anak di bawah umur maupun orang dibawah pengampuan.
Namun, nyatanya peran Balai Harta Peninggalan yang sangat penting ini kurang disadari dan diketahui oleh masyarakat secara luas.
Banyak terjadi dimasyarakat melewatkan Balai Harta Peninggalan dalam hal proses pelaksanaan perwalian maupun pengampuan, utamanya dalam hal melakukan penjualan harta anak di bawah perwalian maupun orang di bawah pengampuan tanpa ada persetujuan dari Balai Harta Peninggalan.
” Sehingga sangat perlu kegiatan ini dilaksanakan untuk menyeragamkan pemahaman dan persepsi bagaimana peran Balai Harta Peninggalan dalam hal Perwalian maupun Pengampuan.” Pungkasnya. (Red)