Bojonegoro – Maraknya judi online dan semakin meresahkan di masyarakat, membuat Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Jawa Timur atau MUI Wilayah IV Jawa Timur (Bojonegoro – Tuban – Lamongan – Gresik) menggelar Rapat Koordinasi Wilayah (Rakorwil), Rabu (10/07/2024).
Rakorwil IV yang digelar di Aula Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Rosyid, Jl. KH. R. Moh. Rosyid Desa Ngumpakdalem Kecamatan Dander, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur itu, MUI 4 Kabupaten di Jawa Timur serukan Moral tentang judi online.
Hadir dalam Rakorwil antara lain KH. Alamul Huda Masyhur Ketua MUI Bojonegoro, KH Mansoer Sodiq Ketua MUI Gresik, Kasduri Ketua MUI Tuban, Abdul Azis Choiri Ketua MUI Lamongan serta jajaran Pengurus MUI dari empat kabupaten itu. Pada kesempatan itu juga dihadiri oleh AKP Fahmi Amarullah, Sik MSI, Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
KH. Alamul Huda Masyhur Ketua MUI Bojonegoro dalam sambutannya judi online di masyarakat sudah semakin meresahkan. Gus Huda sapaan akrabnya juga menjelaskan, judi online juga menyerang semua tokoh masyarakat.
“Bahkan menurut laporan PPATK ada seribu lebih anggota DPR yang ikut main judi online, ini sangat meresahkan,” terang Gus Huda.
Gus Huda menambahkan, kalau dibiarkan tanpa ada sikap dikhawatirkan akan menyerang lebih dalam lagi.
Sementara itu, AKP Fahmi Amarullah Kasat Reskrim Polres Bojonegoro dalam sambutannya mengatakan, tahun 2023 dalam ungkap kasus ada 19 kasus, 14 diantaranya adalah kasus judi online.
“Sementara pada tahun 2024 dalam ungkap kasus ada 22 kasus, 21 kasus diantaranya adalah kasus judi online”, kata Kasat Reskrim Polres Bojonegoro.
Menurutnya, penerapan pasal ini digunakan untuk menuntut pelaku perjudian online, baik penyelenggara dalam hal ini adalah operator maupun pemain atau partisipan
Pada kesempatan itu juga dibacakan seruan moral seperti di bawah ini.
1. Menolak dan mengecam segala bentuk praktek perjudian baik online maupun offline karena hukumnya haram dan perbuatan keji yang harus dijauhi dan diberantas.
2. Menghimbau kepada masyarakat agar menghindari dan mengawasi dampak merebaknya praktek judi online dilingkungan keluarga terutama anak-anak.
3. Meminta kepada Aparat Penegak Hukum agar menindak tegas pelaku dan aktor kejahatan penyelenggara praktek judi online sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Seruan moral itu ditandatangani oleh ketua MUI dari 4 Kabupaten di Jawa Timur.
(pur/red)