Reporter : Dwi Purwanto
mediapantura.com, Bojonegoro – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bojonegoro mencatat ada sebanyak 79 orang yang dicatut namanya sebagai anggota Partai Politik (Parpol). Setelah dilakukan klarifikasi selanjutnya akan di laporkan pada KPU pusat untuk dilakukan penghapusan.
Divisi Teknis KPU Bojonegoro, Fatma Lestari mengatakan terkait dengan tanggapan masyarakat sampai saat ini pihaknya mencatat ada sebanyak 79 orang yang melaporkan identitasnya dicatut sebagai anggota Parpol. Mereka ada yang berasal dari masyarakat biasa dan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Sementara yang sudah kita klarifikasi ada 49 orang,” ujar Fatma Lestari, Jumat (7/9/2022).
Fatma Lestari menjelaskan terkait tanggapan masyarakat pihaknya masih membuka posko aduan. Masyarakat dapat mengecek melalui laman infopemilu.kpu.go.id, dengan memasukan nomor NIK. Jika data dirinya tercatat sebagai salah satu anggota Parpol tertentu dapat langsung mengadukan pada KPU.
“Nantinya kita akan panggil untuk melakukan klarifikasi tanggapan masyarakat, kita buatkan form surat pernyataan keberatan, jadi by system akan kita laporkan ke KPU RI, selanjutnya akan dilakukan pencoretan (penghapusan) keanggotaan,” jelas Fatma Lestari kepada Mediapantura.com.
Menurutnya pencatutan nama tersebut tidak mempengaruhi dari Parpol calon peserta Pemilu, juga tidak ada sangsi bagi Parpol. Pasalnya pada tahapan ini masih dilakukan verifikasi dan perbaikan administrasi terkait keanggotaan parpol.
“Makanya sampai saat ini dilakukan varifikasi untuk ke anggotaan partai politik,” tutupnya
Sebelumnya Ketua Banwaslu Bojonegoro Moch Zaenuri, menyebutkan ada 22 orang yang namanya dicatut sebagai anggota Parpol. Padahal mereka mengaku sebelumnya tidak pernah mendaftarkan diri.
“Dari 22 orang pelapor, rinciannya enam orang ASN, lima orang Tenaga Harian Lepas (THL), tujuh orang guru, satu orang petani, dan tiga orang wiraswasta,” pungkasnya. (Red)