BKMT Tuban Sosialisasi PMA Nomor 29 Tahun 2019 Tentang Majelis Taklim

Reporter: Ahmad Fauzi

Tuban, mediapantura.com – Keharmonisan yang melibatkan Pemerintah Daerah, Kementerian Agama dan organisasi sosial keagamaan yang dalam hal ini dipelopori oleh Pengurus Daerah Badan Kontak Majlis Ta’lim (BKMT) Kabupaten Tuban dalam gaung kegiatan Sosialisasi PMA no 29 tahun 2019, tentang Majelis Ta’lim.

Kepala Bagian Kesejahteraan Masyarakat Pemerintah Kabupaten Tuban, Eko Yulianto dalam sambutannya menjelaskan tentang program optimalisasi kemitraan keagamaan dan kemasyarakatan (sesuai Permendagri no 90 tahun 2019). “Hal ini melalui 3 kegiatan, yakni bina mental dan spiritual, kesejahteraan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.

Menurutnya semua itu dijabarkan menjadi empat kelompok. Pertama Peningkatan fasilitasi keagamaan, meliputi peringatan hari besar agama, takjil, penyaluran hewan qurban, zakat fitrah, safari Ramadhan dan ramah tamah CJH PNS. Kedua, peningkatan ketaqwaan, dengan tetap terselenggaranya muhasabah Ahad pagi, dan pengajian remaja. Ketiga peningkatan fasilitasi sarpras kesejahteraan rakyat. “Hal ini sesuai PMA no 29 tahun 2019 pasal 20 tentang pendanaan yang dibebankan kepada pemerintah daerah setempat,” beber mantan Camat Senori ini. Kemudian ia menambahkan penjabaran yang ke empat yaitu peningkatan fasilitasi kesejahteraan masyarakat, seperti pencairan insentif guru TPQ, bagi 8.550 guru TPQ se Kabupaten Tuban, pembekalan Khotib, Da’i dan Da’iyah.

Ia menyebutkan peran strategis BKMT adalah ikut aktif membantu Pemerintah Daerah dalam mewujudkan masyarakat Qurani, masyarakat yang religi, kehidupan beragama yang toleran dan harmonis (indeks kerukunan kabupaten Tuban adalah 84,20% lebih tinggi dari Provinsi 73,7%), serta memperkokoh kesatuan dan persatuan bangsa. Selain itu Pemerintah Kabupaten Tuban juga berharap BKMT mampu memberikan pembelajaran kepada lansia (banyak yang belum bisa syahadat dan sholat) dan mengoptimalkan potensi infaq dan sedekah untuk membantu Pemkab dalam mengatasi kemiskinan di Kabupaten Tuban (sesuai PMA no 29 tahun 2019 tentang Majelis Ta’lim pasal 3 tentang pemberdayaan ekonomi umat)

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid, menegaskan majelis taklim harus terdaftar di Kementerian Agama. “Pemerintah melalui Kemenag telah mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Majelis Taklim yang terbit pada 13 November 2019,” ujarnya.

Pria humble ini menyatakan, tujuan terbitnya PMA tentang Majelis Taklim ini untuk memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat.

“Untuk memastikan majelis taklim itu mempunyai payung hukum dan bisa memberikan pendidikan keagamaan kepada masyarakat dengan benar,” ujarnya.

Dengan terbitnya PMA tersebut, majelis taklim akan diisi oleh ustadz dan ustadzah yang mumpuni di bidang agama Islam.

“Saat ini Kemenag Tuban mempunyai 10 Penyuluh Agama Islam Fungsional dan 160 Penyuluh Agama Islam Honorer yang tersebar di 20 kecamatan,” imbuhnya.

Menanggapi hal itu Ketua Badan Kontak Majelis Taklim Kabupaten Tuban, Umi Kulsum menyatakan siap berkolaborasi dengan Pemerintah dan instansi terkait untuk ikut menertibkan pendataan majelis taklim. “Di kabupaten Tuban ada 137 majelis taklim tapi tidak semuanya memiliki SKT atau Surat Keterangan Terdaftar,” jelasnya. Selain itu ia bersama Pengurus yang lain siap membantu mencerdaskan para lansia yang ada di bumi wali. Dalam giat ini di sampaikan tata cara pendaftaran majelis taklim di Kemenag.

Giat yang berlangsung selama 4 hari ke depan digedung PLHUT Kemenag Tuban, dimulai hari ini Senin (29/03/2021), tanggal 30 Maret, serta tanggal 1 dan 5 April 2021 dengan pembagian peserta. Hadir dalam acara tersebut Kakankemenag Tuban, Kabag Kesra Pemerintah Kabupaten Tuban, Kepala KUA, Ketua PAC Muslimat NU, Ketua PAC Fatayat NU, Ketua Aisyiah, Penyuluh Agama Islam Fungsional dan undangan segenap ketua PC BKMT.

Terakhir ia berpesan kepada pengurus BKMT di tingkat kecamatan untuk tetap mematuhi himbauan Pemerintah (SE Bupati Tuban) yang melarang kegiatan yang berpotensi kerumunan dan kegiatan keagamaan dibatasi 50% dari kapasitas tempat ibadah dengan penerapan prokes ketat. (af/lai)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *