Polres Tuban Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan

Tuban – Kapolres Tuban AKBP Nanang Haryono S.H., S.I.K., M.Si., bertempat di Mapolres Tuban pimpin konferensi pers ungkap kasus tindak pidana curat, curas, dan pembunuhan berencana di wilkum Polres Tuban pada Selasa Pagi. Selasa(30/10/2018)

Hadir dalam konferensi pers Kapolres Tuban AKBP Nanang Haroyono, S.H., S.I.K., M.Si., Wakapolres Tuban Kompol Teguh Priyo Wasono, S.I.K., PJU Polres Tuban dan para wartawan.

Bacaan Lainnya

Dalam sambutanya Kapolres Tuban menyampaikan bahwa Marong (macan ronggolawe) berhasil ungkap kasus tindak pidana curat, curas dan pembunuhan berencana.

“Kepada masyarakat kami himbau agar selalu waspada khususnya perempuan karena maraknya begal yang berkeliaran, dan untuk motor selalu gunakan kunci ganda,” ungkap Kapolres.

Selanjutnya, di dampingi Wakapolres Tuban dan Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Iwan Hari Poerwanto, S.H., Kapolres Tuban mengungkapkan bajwa jajaranya berhasil mengungkap kasus Curat, curas dan pembunuhan berencana yang ada di wilayah hukum Polres Tuban.

“Kasus tindak pidana curas dengan tersangka 6 dan 3 TKP, kasus tindak pidana curat dengan tersangka 4 orang dan 3 TKP dan tindak pidana pembunuhan dengan tersangka 1 orang dan 1 TKP,” jelas Kapolres pada awak media.

Dalam konferensi pers tersebut, Kapolres menjelaskan kasus yang berhasil di ungkap tersebut yaitu, kasus curas dengan 3 TKP yaitu Jalan Desa Sukolilo Kecamatan Bancar Kabupaten Tuban, Lokasi wisata pemandian Krawak Desa Guwoterus Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Jalan Semanding Desa Prunggahan Kulon Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban.

Masih dalam penyampainya, Kapolres menjelaskan selain kasus tindak pidana curas tim marong juga mengungkap kasus curat dengan 3 TKP yaitu di Warung Desa Prunggahan Wetan Kecamatan Semanding Kabupaten Tuban, rumah Darsumi Dusun Kerajan Desa Talun Kecamatan Montong Kabupaten Tuban, Dusun Bogoran Desa Glodok Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban, dan Kasus pembunuhan berencana denga 1 TKP yaituDesa jenggolo Kecamatan jenu Kabupaten Tuban.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi cukup besar, dan untuk modus operandinya sama pencurian dengam kekerasan, dan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain karena cemburu.

Dari tangan pelaku, lanjut Kapolres Tuban, petugas berhasil mengamankan barang bukti, dan barang bukti tersebut langsung di kembalikan pada korban tanoa di pungut biaya sepeserpun.

“Untuk kasus curas,curat barang bukti kami kembalikan kepada pemiliknya tanpa biaya,” tutup Kapolres.

Tujuan dari kegiatan ini adalah menginformasikan seluas-luasnya kepada masyarakat sehingga masyarakat dapat menjadi polisinya sendiri dan membuat efek jera kepada pelaku tindak pidana jalanan.(waf/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *