Kepala Desa Yang Masa Jabatannya Berakhir Juni, Juli dan Agustus, Harus Undur Diri

Bojonegoro, Sumberejo – Jabatan Kepala Desa lowong di tahun 2019 di 27 kecamatan yang ada di Bojonegoro ada 168, itu yang disampaikan oleh PLt. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Moch. Kosim dalam acara Sosialisasi Pemilihan Kepala Desa Serentak Gelombang II Tahun 2019 di Pendopo Kecamatan Sumberejo, yang secara resmi dibuka oleh Wakil Bupati Bojonegoro Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd., pada Selasa (30/10/2018) kemaren.

Moch. Kosim juga menambahkan bahwa, acara yang diikuti oleh 27 Camat, 168 Kepala Desa dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa) ini merupakan langkah awal meminta masukan dari pemangku kepentingan terkait pelaksanaan Pilkades serentak di tahun 2019 dan hasilnya nanti akan kami sampaikan kepada Bupati.

Bacaan Lainnya

Selain itu, Wakil Bupati Bojonegoro, Drs. H. Budi Irawanto, M.Pd. dalam sambutanya menyampaikan bahwa, Pilkades serentak tahun 2019 sama halnya Pilkada serentak, dan harus mematuhi per UU yang berlaku.

“Sehingga harapannya bahwa Pilkades serentak nantinya harus berlangsung aman dan tertib, dan itu harus menjadi komitmen bagi semua pihak,” terang Wabub.

Dikesempatan sama, Djoko Lukito, S.Sos.,MM selaku Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra menyampaikan bahwa, sebagai amanat Permendagri No.112 Tahun 2014, dalam 6 tahun kita melakukan Pilkades serentak sebanyak 3 kali, dan untuk itu kita duduk bersama disini dalam rangka mengambil langkah strategis dalam pelaksanaannya.

“Untuk pelaksanaan Pilkades serentak 2019 nantikita harus melihat kondisi dan konsekuensinya. Kondisi di tahun 2019, dari 168 Kepala Desa yang lowong ada 4 desa yang dikepalai oleh Penjabat Kades (Tahun 2017 dan 2018), 5 Kepala Desa yang berakhir bulan April 2019, 1 Kades yang berakhir bulan Juni, 18 Kades yang berakhir bulan juli, 120 Kades yang berakhir bulan Agustus dan 20 Kades yang berakhir di bulan Desember,” tambah Djoko Lukito.

Selanjutnya, Djoko Lukito juga menggambarkan jika Pilkades serentak dilakukan pada bulan Pebruari 2019 sebelum Pileg dan Pilpres, maka konsekuensinya bagi Kepala Desa yang masa jabatannya berakhir Juni, Juli dan Agustus, harus undur diri sebagai Kepala Desa, dan akan mengangkat Penjabat Kepala Desa yang lain. (Gok/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *