Surabaya – Sorotan tajam tertuju pada koridor penegakan hukum di Jawa Timur. Korps PMII Putri (KOPRI) PKC PMII Jawa Timur mengecam keras lambatnya penanganan kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan oleh Subdirektorat I Ditres PPA dan PPO Polda Jatim.
Mandegnya perkara dengan nomor Laporan Polisi LP/B/710/V/2026/SPKT/Polda Jawa Timur ini dinilai mencederai hak korban untuk mendapatkan kepastian hukum.
Guna mengawal kasus ini agar tidak masuk angin, KOPRI Jatim bergerak taktis. Mereka menggandeng Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PKC PMII Jatim sebagai tim kuasa hukum resmi korban.
Berdasarkan lembar SP2HP tertanggal 15 Juni 2026, pihak terlapor sebenarnya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 18 Juli lalu. Namun, hingga Senin (27/7/2026), hilal perkembangan kasus belum juga tampak.
Saat dicek melalui sistem online SP2HP Polri, status perkara tersebut ironisnya masih mandeg di tahap disposisi. Pihak pendamping pun belum menerima dokumen perkembangan hasil penyelidikan terbaru.
Ketidakpastian ini dinilai memperpanjang beban psikologis yang harus dipikul oleh korban di tengah upayanya memulihkan diri.
Ketua KOPRI PKC PMII Jawa Timur Sahabat Kholisatul Hasanah menegaskan, independensi penyidik tetap dihormati. Namun, hak korban atas transparansi informasi tidak boleh dikebiri.
“Perempuan yang berani menempuh jalur hukum itu luar biasa. Jangan sampai keberanian mereka justru dibalas dengan ketidakpastian hukum,” Ungkap Lisa Senin, (27/06/26).
Menurutnya, kasus kekerasan terhadap perempuan seharusnya masuk dalam skala prioritas utama penegakan hukum demi marwah hak asasi manusia.
“Negara harus hadir melalui proses hukum yang cepat dan profesional. Keadilan yang terus ditunda pada hakikatnya adalah bentuk lain dari ketidakadilan,” tegasnya.
Senada, Ketua Bidang Advokasi KOPRI PKC PMII Jatim Sahabat Isna Asaroh menyatakan, pendampingan tidak akan berhenti hanya di atas kertas laporan.
Bagi Isna, setiap hari yang berlalu tanpa kejelasan merupakan rapor merah bagi akuntabilitas pelayanan publik aparat penegak hukum.
“Korban sudah kooperatif memberikan keterangan kepada penyidik. Kini kewajiban negara untuk memastikan proses hukum berjalan transparan tanpa penundaan,” kata Isna.
KOPRI bersama LBH PMII Jatim kini mendesak Ditres PPA Polda Jatim untuk segera merilis penjelasan resmi ke publik. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini sampai korban benar-benar mendapat keadilan seutuhnya. (RBU/).







