Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Dalam rangka meminimalisir bahaya penyalahgunaan narkoba serta obat-obatan terlarang di lingkungan Pemerintah Kecamatan Jenu Kabupaten Tuban pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban menggelar edukasi informasi P4GN (Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) Rabu,(2/09/2020).
Dalam sambutannya Camat Jenu, Moh. Maftuchin Riza, S.STP, MM mengapresiasi langkah BNNK Tuban yang sudah menjalankan program sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan, pemberantasan , penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba sebagai langkah komitmen bersama untuk menjalankan program Pemerintah Khususnya mengurangi angka bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Kecamatan Jenu yang merupakan daerah industri yang tentunya akan diikuti dengan pola pergaulan yang berbeda dengan daerah lain. Maka juga perlu untuk seluruh pihak untuk mewaspadai pula bahaya penyalahgunaan Narkoba agar tidak masuk wilayah Kecamatan Jenu,” kata Camat Jenu.
Lanjut Camat Jenu, bahwa sinergitas ini akan selalu bersama dalam upaya mengurangi angka bahaya penyalahgunaan Narkoba di Kabupaten Tuban.
Sementara itu, dalam pemaparan edukasi informasi P4GN Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana SH MH menyampaikan poin-poin penting diantaranya hukum suply demand narkotik, proses rehabilitasi Narkoba di BNNK Tuban.
Selain itu, Kepala BNNK Tuban juga menyampaikan mengenai Instruksi Presiden (Inpres) No 2 tahun 2020 mengenai kegiatan tes urine, Satgas Anti Narkoba , Sosialisasi P4GN dan Regulasi.
Diakhir penyampaian edukasi informasi P4GN pria kelahiran Bali juga mengajak seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kecamatan Jenu agar bisa menjadi mitra BNNK Tuban dalam mengawasi bahaya penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan terlarang di Kecamatan Jenu serta menjadi garda terdepan dan menjadi contoh kepada masyarakat yang bebas dan bersih dari bahaya penyalahgunaan Narkoba maupun obat-obatan.(red)





