Bojonegoro, mediapantura.com – Tim Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 atau virus corona Kecamatan Purwosari, Kabupaten Bojonegoro, memulangkan Sepuluh orang yang berasal dari Surabaya, Minggu(29/03/2020) pukul 10.00 WIB.
Rombongan yang berjumlah sepuluh orang dari Surabaya berencana akan melaksanakan lamaran di rumah Suwarno, Dusun Kalitengah Desa Donan Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro.
Pengembalian ke sepuluh orang tersebut untuk mengantisipasi dan mencegah penyebaran Covid-19.
Kapolsek Purwosari, AKP Yaban, SE menjelaskan Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Purwosari mendapat informasi dari warga masyarakat, di Desa Donan ada salah satu warga akan melangsungkan lamaran pernikahan dan rombongan dari Surabaya. Selanjutnya Tim menuju ke Dusun Kalitengah Desa Donan ternyata betul, kita lakukan komunikasi dan himbauan terhadap ke dua belah pihak dan tidak keberatan dilakukan pemeriksaan suhu badan dan penyemprotan desifiktan oleh petugas medis dari Puskesmas Purwosari, kita data serta dihimbau untuk segera kembali ke Surabaya.

“Betul tadi dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Purwosari memulangkan rombongan berjumlah sepuluh orang dari Surabaya rencana mau lamaran pernikahan di Desa Donan. Kita lakukan pemeriksaan suhu badan dan disemprot desifiktan, selanjutnya kita data serta kita himbau segera kembali ke Surabaya,” tegas Kapolsek Purwosari, AKP Yaban dikonfirmasi mediapantura.com, Minggu sore.
Masih menurut, Kapolsek Purwosari, Tim Gugus Tugas Penanggulangan Bencana Non Alam dan Percepatan Penanganan Covid-19 Kecamatan Purwosari juga memberikan pengarahan kepada keluarga mempelai dan tidak keberatan acara dipercepat dan segera kembali ke Surabaya. Kita tunggu pihak rombongan dari Surabaya kembali pulang.
“Semua berjalan lancar, aman dan kondusif. Pihak keluarga bisa mengerti dan memahaminya, hasil pemeriksaan suhu badan ke sepuluh orang tersebut normal semua,” ucap Kapolsek.
AKP Yaban mengimbau kepada masyarakat untuk melaksanakan instruksi dari Pemerintah Pusat dan Maklumat Kapolri serta Pemerintah Daerah tentang pencegahan penyebaran Covid-19. Intinya tidak diperbolehkan diadakan kerumunan massa. Tujuannya untuk memutus mata rantai penularan virus corona atau Covid-19.(top/red)





