Solo – Persoalan pencemaran dan degradasi lingkungan di DAS Bengawan Solo kembali mencuat dalam Rapat Teknis Pengelolaan Lingkungan Hidup DAS Bengawan Solo yang diselenggarakan Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Jawa di The Sultan Hotel Solo, Kamis (11/12/25).
Dalam forum tersebut, para peserta menilai pengelolaan Bengawan Solo hingga kini masih berjalan parsial, sektoral, dan belum didukung keselarasan kebijakan lintas daerah.
Secara administratif, DAS Bengawan Solo meliputi 18 kabupaten dan satu kota di Jawa Tengah dan Jawa Timur. Kompleksitas wilayah yang membentang dari hulu hingga hilir menuntut tata kelola terpadu. Namun, sinkronisasi rencana, program, dan prioritas lingkungan antar instansi dinilai masih lemah, sehingga upaya pengendalian pencemaran berjalan tanpa arah yang terukur.
Forum juga menyoroti rendahnya elaborasi multipihak. Hingga kini, indikator mutu air Bengawan Solo yang baku—lengkap dengan target capaian dan batas waktu—belum pernah disepakati, membuat evaluasi kebijakan sulit dilakukan secara transparan.
Dalam kesempatan itu, Ketua IDFoS Indonesia, Joko Hadi Purnomo, mengemukakan bahwa berlarutnya pencemaran Bengawan Solo menjadi bukti nyata lemahnya penegakan hukum dan belum tampaknya keberpihakan pemerintah daerah pada agenda lingkungan hidup.
“Limbah industri sudah mencemari Bengawan Solo bertahun-tahun, namun penurunannya tidak signifikan. Ini menandakan penegakan hukum belum berjalan efektif,” ujar Joko.
Pihaknya menegaskan, tanpa tindakan tegas kepada pelaku usaha yang mencemari sungai, program pemulihan DAS hanya akan menjadi kegiatan rutin seremonial.
Untuk pencemaran dari industri rumahan dan rumah tangga, Joko menilai pemerintah daerah masih bertindak reaktif. Menurutnya, pembangunan IPAL komunal harus menjadi kebijakan wajib, bukan sekadar proyek sesaat.
“Pemda harus hadir aktif dengan kebijakan yang memaksa, bukan sekadar fasilitator administratif,” tambahnya.
Pada isu rehabilitasi hutan dan lahan, Joko menilai pelibatan multipihak sangat penting. Di hilir Bengawan Solo seperti Bojonegoro, Tuban, dan Gresik, sejumlah perusahaan di antaranya ExxonMobil Cepu Limited, Pertamina EP Cepu, Pertamina EP Zona 11, Perum Jasa Tirta, dan Pupuk Indonesia Group telah berkontribusi melalui penyediaan bibit dan pemberdayaan komunitas.
Namun kontribusi itu, tegas Joko, harus diperkuat dengan kebijakan insentif hijau di tingkat daerah. “Agroforestry dan agrosilvopastoral harus menjadi arus utama rehabilitasi, karena menggabungkan pemulihan ekologis dengan penguatan ekonomi masyarakat,” jelasnya.
IDFoS Indonesia juga mendorong keterlibatan filantropi keagamaan melalui skema wakaf hutan untuk menambah tutupan vegetasi di luar kawasan hutan negara. Pendekatan ini dianggap mampu menjembatani kepentingan ekologis dan nilai-nilai sosial.
Untuk memastikan tata kelola yang terkoordinasi, Joko menekankan pentingnya percepatan pembentukan Forum Daerah Aliran Sungai (FORDAS) di seluruh wilayah DAS. Ia menilai forum tersebut harus dibangun dengan pendekatan hexahelix: pemerintah, CSO, sektor bisnis, perguruan tinggi, media, dan filantropi.
“FORDAS tidak boleh berhenti sebagai forum formal. Ia harus menjadi ruang kolaborasi kebijakan, pertukaran data, dan pengawasan publik,” ungkapnya.
Rapat teknis ini menjadi bagian dari upaya kementerian mempercepat sinkronisasi kebijakan lingkungan di Bengawan Solo. Namun bagi banyak peserta, tantangan terbesar bukan lagi soal teknis, melainkan keberanian pemerintah daerah untuk menerjemahkan rekomendasi menjadi penegakan hukum dan kebijakan nyata di lapangan. (RBU/Red).







