Bojonegoro – Warga Desa Trenggulunan Kecamatan Ngasem Kabupaten Bojonegoro yang tergabung dalam Kelompok Tani Hutan pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024 Datangi Kantor Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro.
Tujuan kedatangan puluhan warga petani penggarap lahan hutan dari Desa Trenggulungan tersebut untuk menanyakan kejelasan tentang lahan garapan yang selama ini di kuasai oleh PTPN X dan PT WDM untuk lahan tebu .
Kedatangan Kelompok Tani Hutan Desa Trenggulungan itu langsung di sambut oleh Kepala Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro untuk melakukan mediasi dengan Cabang Dinas Kehutanan dan Dinas Kehutanan Propinsi Jawa Timur lewat Zoom.
Poniran selaku koordinator aksi kepada para awak media menyampaikan bahwa pengambil alihan lahan garapan kami yang dilakukan oleh PTPN X dan PT WDM tidak ada sosialisasi terlebih dahulu.
“Kami yang datang ini bergantung hidup dari lahan hutan dan jika tidak segera di kembalikan bagaimana nasib kami. Padahal lahan tersebut merupakan sumber kehidupan keluarga kami”, ucap Poniran.
Ditempat yang sama, Ketua ASMAPTAN, Amin Thohari yang ikut mendampingi warga Desa Trenggulunan membenarkan bahwa P.81 tentang swasembada gula merupakan program Pemerintah. Namun jika pengelolaannya ngawur dan tidak melihat langsung kondisi di bawah justru menambah petaka bagi masyarakat kecil .
“Terus darimana mereka harus menyambung hidupnya bila lahan yang mereka gunakan untuk bercocok tanam dijadikan lahan tebu”, kata Amin Thohari.
Lebih lanjut Amin Thohari mengatakan bahwa harapan kami semoga Cabang Dinas Kehutanan Bojonegoro bisa memfasilitasi untuk mediasi dengan pihak PTPN dan WDM sehingga permasalahan bisa cepat tuntas.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Kehutan Bojonegoro, Widodo menjelaskan bahwa semua keluhan warga sudah kami akomodir dan segera kami tindak lanjuti untuk pertemuannya dengan pihak pengelola baik itu PTPN maupun WDM.
“Tadi dalam pertemuannya melalui zoom dengan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jatim apa saja yang disampaikan oleh para petani sudah didengar langsung oleh Ibu Diyah”, jelas Widodo.
Terpisah, Waka ADM Perhutani Bojonegoro, Kiswanto mengungkapkan semua keputusan wewenang ada di Kementrian. Pihak Perhutani KPH Bojonegoro hanya ketempatan dan tidak bisa berbuat apa-apa.
“Kami berharap masyarakat harus paham tentang ini, supaya tidak terjadi kesimpang siuran informasi. Tentang Perhutanan sosial kami Perhutani mendukung sepenuhnya untuk menjadikan lahan hutan lestari kembali dan masyarakat semakin sejahtera”, tutupnya. (pur/red)