Cegah Peredaran Upal, Polisi Razia Jasa Penukaran Uang Baru di Bojonegoro

MediaPantura.com | Cegah Peredaran Upal, Polisi Razia Jasa Penukaran Uang Baru di Bojonegoro

Bojonegoro – Polres Bojonegoro melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) erazia penukaran uang baru di sejumlah jalan protokol. Upaya itu dilakukan demi mengantisipasi peredaran uang palsu (upal) jelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriyah.

Pantauan awak media ini, personel Satreskrim menyisir satu per satu lapak jasa penukaran uang di Jalan Panglima Sudirman, jalan AKBP M. Suroko, Jalan Imam Bonjol dan jalan Veteran Kota Bojonegoro, pada Senin (8/4/2024). Personel Satreskrim memeriksa uang secara acak.

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan uang secara random sampling itu dilakukan menggunakan alat deteksi ultraviolet atau money detector untuk memastikan apakah uang yang ditawarkan itu asli atau palsu.

Kasat Reskrim, AKP Fahmi Amarullah mengungkapkan razia kali ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran uang palsu di Kota Bojonegoro jelang lebaran ini.

Pihaknya melakukan pengecekan uang baru yang akan ditukarkan kepada warga.

“Ini dilakukan untuk mengantisipasi peredaran uang palsu,” ungkap Kasat, AKP Fahmi Amarullah.

Dalam razia kali ini, personel Satreskrim tidak menemukan uang palsu di jasa-jasa penukaran yang diperiksa.

“Ini upaya kami untuk mencegah peredaran uang palsu, dan sementara ini dari hasil pemeriksaan kami semuanya asli,” pungkas pria lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012 ini.

Untuk diketahui, sebelumnya Satreskrim Polres Bojonegoro berhasil meringkus dua wanita pengedar uang palsu di Kabupaten Bojonegoro. Polisi berhasil menyita sebanyak 150 lembar uang pecahan Rp100 ribu atau senilai Rp15 juta dari kedua tangan wanita tersebut.

Kedua wanita yang diketahui berinisial S (32) asal Kecamatan Sukosewu dan RJ (32) asal Kecamatan/Kota Bojonegoro itu, tertangkap saat belanja di Pasar Kota Bojonegoro menggunakan uang palsu itu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *