Bojonegoro, mediapantura.com – Unit Pemberantasa Pungutan (UPP) Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar (Pungli) Kabupaten Bojonegoro, pada Selasa (20/08/2019), menggelar sosialisasi Sapu Bersih Pungutan Liar, di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro.
Kegiatan yang digelar di aula Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Bojonegoro, di Jalan Ahmad Yani Bojonegoro tersebut dipimpin langsung oleh Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy SIK SH MIK, yang juga selaku Wakapolres Bojonegoro; Bagian Hukum Setda pemkab Bojonegoro, Faisol Ahmadi SH, didampingi Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono SSos MSi, diikuti oleh seluruh ASN di lingkungan Dishub Bojonegoro baik staf administrasi maupun pelayanan, termasuk petugas uji kir kendaraan, juru parkir (jukir) serta penjaga jalan lintasan (PJL) rel kereta api.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bojonegoro, Adie Witjaksono SSos MSi, dalam sambutannya menuturkan bahwa tujuan digelarnya soosialisai tersebut adalah untuk mengingatkan agar semua pihak mengetahui apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan, terutama bagi dinas-dinas yang menyelenggarakan pelayanan publik.
Adie menuturkan bahwa di Dinas Perhubungan Bojonegoro, juga ditarget untuk menerima pendapatan asli daerah (PAD), yaitu dari pendapatan parkir, baik parkir berlangganan maupun parkir harian. Selain itu, Dishub Bojonegoro juga melakanakan pelayanan uji kir, bagi kendaraan angkutan barang dan penumpang.
“Besaran biaya uji kir, berdasarkan Perda dan Perbup. Sebelumnya, pembayaran dilakukan kepada petugas, kemudian baru disetorkan ke rekening Dishub, namun mulai Juni 2019, pembayaran dari masyarakat langsung ke Bank Jatim, yang membuka kas di Kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor ini,” kata Adie Witjaksono.
Selain itu, Dishub juga memberikan pelayana ijin, antara lain Ijin Analisa Dampak lalu-Lintas (Andal Lalin) dan Ijin penggunaan jalan.
Adie juga menuturkan bahwa memang sangat rawan sekali, bagi petugas apabila menerima pembayaran diluar yang resmi atau yang sudah ditetapkan sesuai aturan, baik perda maupun perbup. Di luar itulah, yang masuk kategori pungutan liar.
“Bagaimana kita harus menghindari pungutan liar tersebut. Mana-mana yang boleh dan mana-mana yang tidak boleh. Jangan sampai ada staf Dishub terkena saber pungli,” kata Adie Witjaksono.
Ketua UPP Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro, Kompol Achmad Fauzy SIK SH MIK, dalam sambutannya menuturkan bahwa saat ini, UPP Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro, giat melakukan sosialisasi ke dinas-dinas di Kabupaten Bojonegoro yang melakukan pelayanan publik.
“Saat ini UPP Saber Pungli Kabupaten Bojonegoro fokus melakukan fungsi preemtif dan preventif dulu, dengan melakukan sosialisasi agar seluruh jajaran instansi yang melakukan pelayanan publik mengerti sekaligus untuk sinkronisasi dengan aturan-aturan yang ada,” kata Kompol Achmad Fauzy.
Usai sosialisasi, acara dilanjutkan dengan deklarasi menolak pungli yang diikuti oleh selururuh peserta sosialisasi, dilanjutkan dengan penanda-tanganan piagam tolak pungli dan diakhiri dengan foto bersama.(imm/waf)