Terima Kompensasi, Nelayan Glondonggede Apresiasi Langkah PT SAI

judul gambar

mediapantura.com, Tuban – PT Samudera Atlantis Internasional (SAI) berikan kompensasi sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR) kepada masyarakat nelayan Dusun Glondong, Desa Glondonggede, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, Jum’at (15/10/2021).

Kompensasi berupa sembako dan bantuan untuk organisasi masyarakat nelayan Glondong, merupakan bentuk kepedulian dan tanggung jawab PT SAI terhadap nelayan setempat yang notabene mata pencahariannya dilaut dan beresiko terdampak aktivitas pengerukan di sekitar Pelabuhan Khusus PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (SBI), tepat berlokasi di wilayah laut Dusun Glondong Desa Glondonggede.

Langkah PT SAI tersebut mendapatkan sambutan hangat dan apresiasi dari nelayan Glondonggede. Pasalnya, selama ada proyek pengerukan di laut, baru pengerukan yang dilakukan oleh PT PTJ dan PT SAI ini masyarakat nelayan benar-benar mendapatkan manfaatnya secara langsung.

Hal itu diungkapkan oleh Warsilan warga Dusun Glondong Desa Glondonggede selaku nelayan.

“Masyarakat nelayan sangat senang dengan adanya bantuan sembako, karena selama ini kita yang paling terdampak tapi tidak pernah mendapatkan bantuan apapun, padahal yang dulu-dulu juga ada kompensasi dari PT yang melakukan pengerukan, akan tetapi tidak pernah diberikan langsung kepada masyarakat”, tuturnya.

Senada dengan penuturan diatas, Ali Hasan yang juga nelayan Glondong menambahkan, bahwa semenjak dibentuk Tim Kompensasi atas inisiatif tokoh-tokoh setempat dan Tim Pemantau Pengerukan yang berfungsi sebagai penjembatan antara nelayan dengan PT SAI, warga Glondong banyak yang mengapresiasi atas kinerja Tim Kompensasi.

“Saya selaku nelayan berterima kasih dan mengapresiasi terhadap Tim Kompensasi yang sudah bekerja secara maksimal, dengan tugas dan tanggung jawabnya dalam menyalurkan bantuan kompensasi”, ucapnya.

Priyono, ketua Rukun Nelayan Glondonggede ikut menimpali terkait adanya Tim Kompensasi yang terdiri dari berbagai organisasi nelayan dan tokoh-tokoh di Dusun.

“Dengan dibentuknya Tim Kompensasi yang terdiri dari Pengurus Ranting HNSI (Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia) Kecamatan Tambakboyo, pengurus Rukun Nelayan, ketua RT, ketua Karang Taruna, tokoh masyarakat, dan BPD wilayah Dusun Glondong, kompensasi dari perusahaan pengguna jasa laut bisa merata dan tersalurkan sesuai harapan masyarakat nelayan”, pungkasnya.

Sementara itu, Ali Imron, Ketua Pengurus Ranting HNSI Kecamatan Tambakboyo sekaligus juga sebagai koordinator Tim Kompensasi mengatakan, bahwa kompensasi dari PT SAI untuk masyarakat nelayan Dusun Glondong telah disalurkan dengan disaksikan langsung oleh masyarakat.

“Sesuai dalam surat perjanjian dengan PT SAI, bahwa kompensasi telah didistribusikan ke masyarakat secara langsung berupa paket sembako senilai Rp. 76.500.000,- untuk 425 rumah, sedangkan untuk pembangunan masjid Miftakhunnuri Rp. 15.000.000,- Rukun Nelayan Rp. 15.000.000,- Rukun Kematian Rp. 10.000.000,- dan Karang Taruna Bahari Dusun Glondong Desa Glondonggede sebesar Rp. 3.000.000,-, sementara sisanya untuk operasional Tim selama 7 bulan”, ucapnya.

Sedangkan saat ditanya oleh awak media terkait transparansi dana kompensasi dan pembentukan Tim Kompensasi oleh BPD, M. Yasin selaku ketua BPD memberikan klarifikasi.

“Dana kompensasi dari PT SAI sudah disalurkan ke masyarakat nelayan dan organisasi/lembaga setempat, bahkan sudah disampaikan dalam forum Musyawarah Nelayan di Balai Desa pada tanggal 8/10/2021, serta disaksikan oleh warga nelayan dan para tokoh Dusun Glondong”, ucapnya.

Dia juga menambahkan terkait statemen di salah satu media online yang menyatakan bahwa BPD lah yang membentuk Tim Kompensasi.

“Ini sebuah tuduhan yang tidak berdasar, mana buktinya? Apakah ada undangan dengan kop BPD tentang pembentukan Tim Kompensasi, mana berita acara pembentukannya oleh BPD? tidak ada kan. Jadi, ini sudah mencatut nama lembaga dengan tuduhan palsu, saya merasa tersinggung dengan tuduhan tersebut dan akan mengambil langkah tegas, ini sudah koordinasi dengan teman-teman Asosiasi BPD untuk menempuh jalur hukum”, terangnya.

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *