BNNK Tuban Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum

judul gambar

Reporter: Ahmad Fauzi

Tuban, mediapantura.com – Bertempat di Salah Satu Rumah Makan di Kabupaten Tuban Pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban Melaksanakan Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba pada Sektor Kewilayahan,Kamis (16/09/2021).

Dalam Kegiatan Workshop Penguatan Kapasitas Aparat Penegak Hukum dalam Mewujudkan Kota Tanggal Ancaman Narkoba pada Sektor Kewilayahan di Hadiri oleh Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana SH., MH ,Didik Yudha Aribusono, SH., MH., Kejaksaan Negeri Tuban, Fatkur Rahman, SKM., MM., Dinas Kesehatan Tuban, IPDA Sutrisno, SH., KBO Reskoba Polres Tuban Serta di Hadiri Peserta dari Kejaksaan Tuban dan Bojonegoro,Polres Tuban dan Bojonegoro,Kodim 0811 Tuban dan 0813 Bojonegoro,Bea Cukai Bojonegoro,Dishub Tuban dan Bojonegoro,Satpol PP Tuban & Bojonegoro,Bakesbangpol Tuban & Bojonegoro, Lapas Tuban, Bapas Bojonegoro.

Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, SH., MH. Dalam sambutan Mengatakan bahwa tujuan adalah untuk menciptakan sinergitas antar instansi penegak hukum untuk tanggap terhadap bahaya ancaman narkoba.

Sementara itu dalam Pelaksanaan Workshop Pemaparan Materi di sampaikan oleh Paparan Materi I oleh Sub. Koordinator P2M ibu Novi Eva Afiana, S. I. Kom., terkait Kebijakan dan Strategi KOTAN (Kota/Kab Tanggap Ancaman Narkoba) di Lingkungan Kab. Tuban. Serta Didik Yudha Aribusono, SH., MH., Kejaksaan Negeri terkait Ketanggapan terhadap Ancaman Narkoba pada Aspek Hukum dan pasal-pasal yang digunakan dalam peradilan penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tuban dan Paparan materi III oleh Fatkur Rahman, SKM., MM., dari Dinas Kesehatan Tuban Ketanggapan Terhadap Ancaman Narkoba pada Aspek Kesehatan di Kabupaten Tuban serta Materi Keempat di Sampaikan oleh IPDA Sutrisno, SH., dari Polres Tuban tentang Restorative Justicef (RJ) dalam rangka Mewujudkan Kota Tanggap Ancaman Narkoba di Kabupaten Tuban.

“Dalam paparannya disampaikan pula beberapa kasus RJ salah satunya pecandu yang murni penyanlahguna tanpa terlibat jaringan dan masih dibawah umur mendapatkan RJ dengan di tempatkan di Ponpes sebagai salah satu metode rehabilitasi spiritual, sebagai tindak lanjut Perpol no 8 tahun 2021 tentang Restoratove Justice.

Lanjut Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana SH, MH Juga Menyampaikan terkait Sinergitas dalam Restorative Justice serta Perka BNN No 11 tahun 2014 tentang Tata Cara Penanganan Tersangka dan/atau Terdakwa Pecandu Narkotika dan Korban Penyalahgunaan Narkotika ke dalam Lembaga Rehabilitasi. Perka tersebut menjadi salah satu dasar kita dalam melakukan restorative justice kepada murni korban penyalahguna dengan barang bukti dibawah SEMA No 4 th 2010 dan No 3 th 2011, sehingga para penyalahguna yang tidak terlibat dalam jaringan bisa diproses Restorative Justice serta mendapatkan hak mereka untuk rehabilitasi terhadap ketergantungan pada narkoba.(af)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *