Tanggapan Asosiasi BPD Kabupaten Tuban, Di Tahannya Mantan Kades Rahayu

judul gambar

Tuban, mediapantura.com – Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tuban yang diwakili Sekretaris Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa (PD) Kabupaten Tuban Budiono Memberikan tanggapan terkait Penahanan Mantan Kades Rahayu Kecamatan Soko akibat di duga telah menggelapkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari pemerintah pusat dan Alokasi Dana Desa (ADD) dari Pemkab Tuban serta menggelapkan keuangan Desa yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PADes).

Dalam Keterangan pers pada Hari Kamis (19/03/2020) Budiono mengajak seluruh pihak di pemerintahan Desa untuk menyikapi agar Kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi Pemerintahan Desa se Kabupaten Tuban agar kasus seperti tidak terulang kembali khususnya kepada Kepala Desa yang dalam hal ini sebagai pimpinan tertinggi di Desa.

Budi panggilan Akrabnya juga berharap kepada seluruh BPD di Kabupaten Tuban bersama sama untuk meningkatkan Kapasitasnya dan Tanggung jawabnya Agar bisa menjalankan peran sebagai alarm ketika terjadi penyelewengan dalam penyelenggaraan pemerintah Desa.Dia juga berharap agar pengawasan pengelolaan keuangan Desa lebih di tingkatkan Kepada Seluruh aparatur Pemerintah Desa agar Desa lebih Transparan kepada Masyarakat.

Perlu di ketahui bahwa Sukisno mantan kades rahayu melalui surat penahanan Kajari tuban nomor pein-441/M.5.33.4./Ft1/3/2020 bahwasanya yang bersangkutan (kades) langsung di tahan ” masa penahan berlangsung 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 apri 2020 papar kasi intel Kejari tuban Windhu Sugiharto .

Dalam berkas perkara tersangka di duga melanggar pasal ke 1 primair pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 yang di duga melakukan penyelewengan dana pendapatan asli desa (pad), alokasi dana desa(ADD),dan dana desa pada tahun anggaran 2017-2018(Apbdes) yang mengakibatkan kerugian keuangan desa sekitar 267 juta.(af/red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *