Tuban, mediapantura.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban melalui Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M) memberikan Edukasi P4GN di kegiatan pagelaran Musik Band yang di selenggarakan Oleh Dinas Pariwisata dan Kebudayaan,Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tuban, pada hari Minggu (1/03/2020)
Wahyu Mulia Hati Selaku Kasi P2M BNNK Tuban memberikan materi mengenai pengertian Narkoba dan Jenis-jenis Narkoba, Landasan Hukum UU No 35 Tahun 2009 ,Bahaya Penyalahgunaan Narkoba dan cara menanggulanginya.

Dia juga menjelaskan mengenai ciri-ciri Penyalahguna Narkoba serta memberikan informasi mengenai karnopen sekarang sudah masuk golongan Narkotika jadi apabila ada yang membawa, memiliki.mengkonsumsi maupun mengedarkan di kenakan Hukuman 4 Tahun.
Pihak BNNK Tuban juga mengajak seluruh undangan dalam kegiatan ini untuk bersinergi Bersama-sama pihak BNNK Tuban untuk melawan Penyalahgunaan Narkoba di kabupaten Tuban serta memberikan informasi mengenai program unggulan BNNK Tuban yaitu pengenalan Klinik Pratama yang ada di kantor BNNK Tuban di jalan Ronggolawe Tuban sebagai pusat Rehabilitasi bagi para pecandu narkoba.( Af)





