Bojonegoro – Mapolres Bojonegoro gelar referensi pers terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan kepemilikan senjata api tanpa ijin dan penyalahgunaan narkoba, pada Jum’at (29/20/2018) pukul 13.00 wib, di halaman Polres Bojonegoro.
Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli, dalam referensi pers menerangkan bahwa, Satreskrim polres Bojonegoro berhasil menangkap tersangka M. AA Als. GUS A’A alamat Kedinding, Kecamatan Kenjeran Kota Surabaya, yang di duga melakukan tindak pidana penipuan serta penggelapan, kepemilikan senjata api tanpa ijin dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menurut Kapolres,Tersangka tersebut mengaku berprofesi sebagai pengacara yang mempunyai banyak jaringan dan menjanjikan kepada korban serta bisa mempercepat proses pengajuan izin tambang di P2T Propensi Jawa Timur melalu jalur khusus “Jalur Tol“ dengan biaya murah dengan syarat membayar sejumlah uang sebagai pelicin dan selama izin tambang belum turun, tersangka menyuruh korban untuk segera memulai aktifltas kegiatan penambangan tersebut dengan alasan tersangka mempunyai banyak kenalan pejabat kepolisian dan kedepannya akan mengondisikan atau melobi kegiatan tambang tersebut kepada Kapolres Bojonegoro, serta pejabat di Polda Jatim untuk keamananya sehingga korban diminta untuk menyiapkan sejumlah uang sebagai “Kue” atau uang atensi yang akan disalurkan kepada Kapolres Bojonegoro dan Pejabat Polda Jatim.
“Tersangka menipu dengan dalih mengaku kenal dengan Kapolres Bojonegoro, dan memanfaatkan tersangka untuk meminta uang kepada korban, yang mana uang tersebut diketahui digunakan untuk kepetingan pribadinya tersangka, total kerugian korban tersebut sekitar 309.000.000,- (tiga ratus sembilan juta rupiah),” terang Kapolres Bojonegoro.
Selain itu, petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti tersebut berupa, 1 (satu) buah buku Rekening Bank Mandiri an. CHOBUL ROCHMAN No. Rek 1780000728XXX , 1 (satu) buku Rekening Bank BRI an,. CHOBUL ROCHMAN No, Rek : 001101095204XXX, 1 (satu) buku Rekening Bank Penata an. CHOBUL ROCHMAN No. Rek : 4102825XXX, 1 (satu) buah tas wama hitam, 1 (satu) buah buku rekening Bank BRI Simpedes dengan No rek 1 7179005483XXX an. RO’IKAH, 1 (satu) buah senjata api jenis FN wama silver beserta magazine yang berisi 7 (tujuh) peluru tajam, 1 (satu) pocket berisi sabu, 2 (dua) buah pipet kaca, dan barang tersebut sekarang diamankan oleh petugas di Mapolres Bojonegoro, guna penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka di sangkakan melanggar Pasal 378 KUHP dan pasal 372 KUHP, pasal 1 huruf‘ a ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan pasal 117 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Gok/MP)