‘Sabu-sabu’, Kembali Warga Bojonegoro terancam 12 Tahun Penjara

Bojonegoro – Kembali Mapolres Bojonegoro mengadakan Referensi pers terkait kasus penangkapan kasus Narkotika jenis Sabu, di halaman polres Bojonegoro pada (29/10/2018) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dalam referensi pers tersebut, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menerangkan bahwa, Satresnarkoba polres Bojonegoro telah menangkap MDH (21) warga Kota Bojonegoro kedapatan memiliki narkotika jenis sabu sabu. dengan berat 0,7 gram.

Bacaan Lainnya

Menurut Kapolres Bojonegoro, MDH di tangkap Pada hari Sabtu tanggai 27 Oktober 2018 pukul 21.15 wib, di tempat parkir Hotel Dewarna jalan Veteran turut kelurahan Sukorjo, Kabupaten Bojonegoro.

”Berdasarkan hasil penyelidikan bahwa, MDH telah kedapatan membeli Narkotika jenis sabu, selanjutnya di lakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti tersebut, selanjutnya MDH di lakukan introgarsi dan mengakui kalau barang tersebut adalah barang miliknya yang rencananya akan di konsumsi sendiri oieh MDH, pihak kami akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas,” terang Kapolres Bojonegoro.

Adapun barang bukti yang diamankan oleh petugas yaitu,1 (satu) bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika golongan IIenIs sabu, 1(satu)buah pipet kaca, 1 (satu) buah tutup botol yang telah di modifikasi,1(satu) buah sedotan modifIkasi warna putih,1 (satu) buah sepeda Motor Yamaha mio J waran biru, 1 (satu) buah korek api yang telah di modifIkasi, 1 (satu) bungkus kosong rokok malboro, 1 (satu) buah sedotan warna putih, 2 (dua) Iembar iakban warna hitam, 2 (dua) iembar tisu warna putih, kemudian MDH beserta barang bukti di amankan ke Polres Bojonegoro guna proses Iebih Ianjut.

Dengan kejadian tersebut, tersangka MDH melanggar Pasal 112(1) dan pasal 127(1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 (empat ) tahun paling lama 12 ( dua belas) tahun.(gok/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *