Ambil 2 Kayu Jati, Petani Bojonegoro Bebas Lewat Restorative Justice

judul gambar

Bojonegoro – Kasus hukum yang menjerat S (44), petani asal Desa Nganti, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ). S sebelumnya ditahan terkait dugaan pengambilan dua batang kayu jati di kawasan hutan KPH Padangan.

Melalui penyelesaian secara keadilan restoratif tersebut, S kini bebas dan dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Proses mediasi digelar di Meeting Room Angling Dharma, Mapolres Bojonegoro, Selasa (22/9/2026) malam.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty melalui Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan perkara tersebut merupakan dugaan tindak pidana penebangan pohon secara tidak sah di kawasan hutan. Perkara itu dilaporkan oleh Perum Perhutani KPH Padangan pada 29 Juli 2026.

Setelah proses penyidikan, dilakukan koordinasi antara Forkopimda yang melibatkan Pemkab Bojonegoro, Polres Bojonegoro, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, serta Perum Perhutani. Dari hasil koordinasi tersebut, Perum Perhutani menyetujui penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.

“Pada 22 September 2026 pukul 20.00 WIB, digelar mediasi keadilan restoratif antara Perum Perhutani KPH Padangan dengan pelaku S,” kata Cipto dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (23/9/2026).

Menurut Cipto, mediasi tersebut turut didampingi keluarga S dan pemerintah desa setempat. Dalam proses mediasi itu, Perum Perhutani memberikan pemaafan kepada S atas perkara yang menjeratnya.

Dalam kesepakatan damai, S mengakui kesalahannya dan menyatakan itikad baik serta berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Barang bukti berupa batangan pohon juga dikembalikan kepada Perum Perhutani.

Selain itu, Kepala Desa setempat menjadi penjamin dari pihak S dalam proses penyelesaian perkara tersebut. Kesepakatan damai itu kemudian menjadi dasar bagi penyidik untuk menindaklanjuti penghentian proses hukum.

“Berdasarkan kesepakatan damai tersebut, penyidik akan menindaklanjuti proses penghentian penyidikan,” ujar Cipto.

Berdasarkan kesepakatan tersebut dan ketentuan dalam KUHAP, penyidik akan melakukan penghentian penyidikan atau SP3 serta memberitahukan proses tersebut kepada pihak Kejaksaan.

Polres Bojonegoro juga mengimbau masyarakat, khususnya warga yang tinggal di kawasan kehutanan, agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin.

Imbauan tersebut disampaikan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan di wilayah Kabupaten Bojonegoro.

“Polres Bojonegoro akan berkolaborasi memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga kawasan hutan serta tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin,” pungkas Pria lulusan Akpol tahun 2026 ini. (*)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *