Reskrim Polres Lamongan Tangkap Penjual Burung Langka

Lamongan – Maraknya komunitas pencinta burung saat ini Seorang pemuda berinisial MT (27), warga Desa Pasinan, Kecamatan Boureno, Kabupaten Bojonegoro, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, pria yang memiliki perawakan tubuh kecil tersebut diketahui telah menjual belikan satwa langka yang dilindungi oleh negara dalam keadaan hidup.

” Satreskrim Polres Lamongan yaitu Tim Jaka Tingkir, telah berhasil mengungkap kasus dugaan jual beli burung langka yang dilakukan oleh seorang tersangka yakni Saudara MT,” ungkap Kabag ops Polres Lamongan, Kompol Slamet Suryanto, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Lamongan, ungkap kasus jual beli satwa langka. Selasa (23/10) sore.

Tersangka ini, masih menurut Kompol Slamet Suryanto, melakukan penjualan burung-burung langka di wilayah Kecamatan Babat. Dia menjualnya dengan berbagai macam harga mulai dari 1,5 juta hingga 2,5 juta rupiah. Dengan beberapa macam jenis burung seperti burung Nuri dan 1 jenis burung langka lainnya yakni burung perkici pelangi,” terusnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Wilayah 2 Balai Besar Jawa Timur, Yarman, menjelaskan jika burung-burung yang diperjual belikan tersebut, memiliki keterbatasan wilayah jelajah serta populasi yang rendah. Sehingga kedua jenis burung langka itu dilindungi oleh undang-undang.

“Ini menurut peraturan pemerintah nomor 7 tahun 1999, tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa, dan PP 20 tahun 2018 dan PP 92 tahun 2018, jenis ini merupakan jenis yang dilindungi undang-undang. Dan burung-burung ini berasal dari Papua. Untuk itu nanti akan kita lakukan rehabilitasi dan kembali dilepaskan ke alam,” Terang Yarman.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, saat ini tersangka beserta barang bukti yakni 3 ekor burung Nuri dan 3 ekor burung perkici pelangi diamankan di Mapolres Lamongan.

“Tersangka terancam dengan pasal 40 ayat 2 jounto pasal 21 ayat 2 huruf a, Undang-undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya jounto Peraturan Menteri LHK RI. Nomor P.92/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” Tegas Kasatreskrim Polres Lamongan, AKP. Norman Hidayat.(waf/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *