Bojonegoro, Balen – Damin lelaki berusia 70 tahun, warga Dusun Lemahbang, Desa Margomulyo, Kecamatan Balen, Kabupaten Bojonegoro, meninggal dunia akibat ditusuk benda tajam pada bagian dada sebelah kiri dan kanan oleh anak kandungnya sendiri berinisial MFD (45), pada Rabu (24/10/2018) sekira pukul 11.30 WIB.
Sebelumnya, MFD di tenggarai punya riwayat sakit jiwa dan pernah dirawat di rumah sakit jiwa dan saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Balen, guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Balen, AKP Rasito menjelaskan bahwa, berdasarkan keterangan para saksi, peristiwa tersebut bermula korban saat itu bersama pelaku sedang berada di teras rumah, kemudian pelaku merobek salah satu stiker yang ada di kaca rumah sehingga ditegur oleh korban.
“Tiba-tiba pelaku memukul korban dan selanjutnya melakukan penusukan di bagian dada korban sebanyak dua kali, di bagian dada kiri dan kanan menggunakan benda tajam yang terbuat dari besi bekas ruji yang druncingkan,” jelas Kapolsek Balen.
Setelah korban di tusuk, korban langsung jatuh tersungkur kemudian istri korban berteriak minta tolong pada para tetangga, dan warga sekitar segera membawa korban ke RSU Sumberejo.
“Namun sesampai di rumah sakit, korban dinyatakan sudah meninggal dunia,” imbuhnya.
Setelah pihaknya mendapat laporan, petugas dari Polsek Balen langsung mendatangi TKP dan berupaya membujuk pelaku untuk menyerahkan diri.
“Saat petugas datang, pelaku masih menyimpan senjata tajam di balik bajunya, sehingga petugas melakukan upaya penangkapan secara paksa terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku berikut barang bukti diamankan ke Mapolsek Balen,” jelas Kapolsek
Selain itu, Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli SIK MH MSi, ketika dihubungi awak media ini melalui sambungan telepon seluler pada Rabu malam (24/10/2018) menerangkan bahwa, dirinya telah mendapat laporan terkait tindak pidana pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, yang dilakukan oleh pelaku yang merupakan anak kandung korban.
“Penyidik masih akan melakukan pendalaman termasuk juga akan melakukan tes kejiwaan terhadap pelaku,” tutur Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan, berdasarkan keterangan dari keluarga dan para tetangganya, bahwa pelaku memang memiliki riwayat gangguan jiwa dan beberapa kali sempat kambuh serta sempat di rawat Rumah Sakit Jiwa.
“Kita tunggu proses penyidikannya, termasuk hasil tes kejiwaan terhadap pelaku,” imbuh Kapolres.
Atas perbuatannya pelaku, oleh penyidik disangka melanggar pasal 338 sub pasal 351 (3) KUHP, tentang pembunuhan.
“Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.” pungkasnya.(gok/MP)