Bojonegoro, mediapantura.com – Menjelang Hari Natal dan pergantian Tahun Baru kali ini jajaran Polres Bojonegoro gencar melaksanakan sosialisasi tentang larangan penggunaan knalpot brong pada kendaraan bermotor serta sosialisasi larangan menjual miras.
Pada hari Kamis (26/12/19) pukul 23,30 wib Polsek Bojonegoro Kota, mengelar operasi miras dan hasilnya masih ada beberapa warung yang kedapatan menjual minuman keras. Petugas Polsek Kota yang dipimpin langsung oleh Kapolsek, Kompol Eko Dhani Rinawan, mengamankan sejumlah minuman keras tersebut.
Kepada awak media ini, Kompol Eko Dhani Rinawan mengatakan, bahwa pihaknya tidak pernah mentolelir penjualan minuman keras di wilayah Kecamatan Kota, karena hal tersebut dapat menyebabkan tindakkan yang mengganggu ketertiban umum. “Kita memang melarang warung yang menjual minuman keras, karena kalau sudah mabuk bisa mengganggu ketertiban masyarakat,” Terang Kapolsek Kota.
Terkait hal tersebut, Kapolsek Bojonegoro Kota bersama Kanit Reskrim dan dibantu oleh beberapa anggota lainnya melaksanakan operasi miras di sebuah warung yang berada di jalan Mliwis Putih serta jalan Pemuda Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro.
Dalam razia tersebut berhasil mengamankan tersangka yang berinisial HES, (47), alamat jalan Mliwis Putih Kelurahan Nrgrowo Kecamatan Kota Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro dengan kedapatan menjual arak sebanyak 2 botol yang berisi 3 liter. Sedangkan di rumah milik RJ, (50), alamat Jalan Pemuda Kelurahan Ngrowo Kecamatan Kota Bojonegoro Kabupaten Bojonegoro didapat barang bukti arak jowo 1 botol yang berisi arak jowo, 1 botol anggur kolesom.
Selain mengamankan tersangka, dalam razia tersebut petugas Polsek Bojonegoro juga mengamankan barang bukti berupa:
– 2 (Dua) botol Arak jowo sebanyak 3 liter
– 1 (Satu) botol berisi Arak jowo 0,5 liter
– 1(satu) botol Anggur kolesom
Selanjutnya barang bukti yang disita berserta pemilik warung miras dibawa ke Polsek Bojonegoro Kota untuk diproses untuk disidangkan di pengadilan Bojonegoro.(waf/red)