BOJONEGORO – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 2A Bojonegoro Memberikan Remisi Khusus Natal dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal bagi Narapidana dan Anak Binaan yang beragama Kristen, pada Kamis tanggal 25 Desember 2025.
Kalapas Bojonegoro, Hari Winarca menjelaskan, pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada Narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menurunnya tingkat resiko mereka.
“Remisi juga bertujuan untuk mempercepat proses reintegrasi sosial bagi WBP,” imbuhnya.
Di Lapas Kelas 2A Bojonegoro, tiga orang narapidana mendapatkan Remisi Khusus Natal 2025 yang masing-masing mendapat remisi satu bulan yang tercantum dalam Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor: PAS-2241.PK.05.03 Tahun 2025.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Kelas 2A Bojonegoro berkomitmen untuk terus melaksanakan pembinaan dan pengamanan terhadap WBP serta melaporkan perkembangan kegiatan kepada pimpinan. (Red)











