Kebingungan Bojonegoro dalam Menyalurkan Kekayaan Fiskalnya

judul gambar

Oleh: M Jager Ramadhani

Pembentukan Dana Abadi Daerah Minyak dan Gas Bumi Bidang Pendidikan di Bojonegoro baru saja disahkan melalui Raperda terbaru. Secara normatif, kebijakan ini tampak visioner. Ia menggemakan cita-cita alinea keempat Pembukaan UUD 1945: memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Pemerintah Kabupaten menetapkan target dana abadi sebesar Rp3 triliun hingga tahun 2030, dan akan membentuk BLUD sebagai lembaga pengelola saat dana mencapai Rp1 triliun.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Namun di balik narasi moral dan jargon keberlanjutan antar generasi, Raperda ini menyimpan satu pertanyaan besar: apakah dana abadi ini benar-benar langkah strategis, atau sekadar jalan baru untuk menampung dana mengendap yang tak terserap dalam APBD setiap tahun?

Paradoks Kekayaan dan Ketidakmampuan Belanja

Bojonegoro memiliki salah satu pendapatan migas terbesar di Indonesia. Namun, kekayaan fiskal itu menciptakan paradoks: tingginya saldo kas mengendap justru menunjukkan ketidakmampuan pemerintah mengeksekusi anggaran untuk pelayanan dasar. Infrastruktur pendidikan belum sepenuhnya tuntas, sekolah-sekolah dalam kondisi rusak masih ditemukan, kualitas tenaga pendidik belum merata, dan program vokasi tidak tumbuh secepat yang dibutuhkan industri.

Dalam konteks itu, dana mengendap yang terus membesar bukan hanya gejala teknis. Ia adalah tanda bahwa perencanaan dan eksekusi anggaran tidak bekerja. Ketika dana publik tertahan, manfaat sosial tertunda. Biaya kesempatan (opportunity cost) melayang sia-sia.

Maka muncul keraguan: jika pemerintah kesulitan membelanjakan anggaran wajib hari ini, bagaimana menjamin BLUD pengelola dana abadi kelak dapat mengelola investasi bernilai triliunan rupiah dengan tata kelola yang transparan dan bebas dari konflik kepentingan?

Risiko Tata Kelola dan Investasi

Raperda mengatur bahwa investasi dana abadi harus ditempatkan pada instrumen minim risiko deposito, obligasi, dan produk keuangan bank nasional. Namun pada praktiknya, pemilihan mitra lembaga keuangan merupakan titik rawan kolusi. Risiko intervensi politik, fee tak wajar, hingga praktik rent-seeking menjadi ancaman yang selalu mengintai.

BLUD yang direncanakan sebagai pengelola ketika nilai dana mencapai Rp1 triliun juga bukan tanpa persoalan. Lembaga ini akan membutuhkan anggaran operasional, struktur organisasi, rekrutmen pegawai, hingga sistem pengawasan baru. Alih-alih efisien, BLUD berpotensi menjadi birokrasi tambahan yang menghabiskan anggaran tanpa menghasilkan nilai tambah signifikan.

Jika pengelolaan kas dan belanja rutin saja belum optimal, apakah wajar publik berharap lembaga baru ini akan benar-benar disiplin, profesional, dan tahan terhadap tarikan kepentingan?

Prioritas Jangka Panjang vs. Kebutuhan Mendesak

Dana abadi memiliki logika yang berbeda dari belanja langsung: hanya imbal hasil yang boleh digunakan, sementara pokok dana harus tetap utuh. Ini berarti manfaatnya tidak akan dirasakan dalam jangka pendek. Bahkan, dengan suku bunga moderat, imbal hasil Rp3 triliun mungkin hanya setara dengan beberapa ratus miliar rupiah per tahun jumlah yang masih kalah besar dibanding kebutuhan aktual pendidikan di Bojonegoro.

Pertanyaannya, apakah menunggu manfaat jangka panjang adalah pilihan yang tepat saat kebutuhan jangka pendek masih menumpuk?

Kalau pendapatan migas Bojonegoro memang besar, mengapa sekolah rusak belum selesai dibenahi? Mengapa insentif guru daerah tertinggal belum maksimal? Mengapa kualitas pendidikan vokasi belum mampu mengejar kebutuhan industri?

Keputusan menyisihkan dana besar untuk masa depan sah saja. Yang menjadi masalah adalah ketika masa kini masih dipenuhi kebutuhan mendesak yang belum diselesaikan.

Transparansi yang Harus Dibuktikan, Bukan Dijanjikan

Raperda memang mengatur pembentukan komite pengawas serta kewajiban pemerintah mempublikasikan laporan investasi dan kinerja dana. Namun sejarah kebijakan publik di banyak daerah menunjukkan bahwa perangkat transparansi sering berhenti sebagai prosedur formal. Dokumen terunggah, laporan tersedia, tetapi tidak menghasilkan akuntabilitas substantif.

Dana sebesar Rp3 triliun tidak cukup dijaga dengan formalitas. Ia perlu transparansi deliberatif: keterlibatan publik, evaluasi independen, dan mekanisme sanksi yang jelas.

Penutup: Dana Abadi atau Dana Mengendap Versi Baru?

Bojonegoro membutuhkan kebijakan fiskal yang mampu mengubah kekayaan migas menjadi kesejahteraan nyata. Dana abadi bisa menjadi bagian dari solusi itu, tetapi hanya jika dibangun di atas pondasi tata kelola yang solid.

Pertanyaannya, apakah pemerintah daerah membentuk Dana Abadi sebagai strategi keberlanjutan pendidikan, ataukah ini hanyalah reposisi dana mengendap agar tidak tampak sebagai kegagalan eksekusi APBD?

Dana abadi adalah gagasan besar. Tetapi gagasan besar tanpa pelaksanaan yang baik hanya akan menjadi monumen baru dari kebingungan fiskal yang tidak pernah terselesaikan.

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *