Bojonegoro – Pemerintah resmi menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Keputusan tersebut tertuang dalam Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Penetapan ini menjadi pedoman bagi seluruh instansi pemerintah maupun swasta dalam menyusun jadwal kerja dan kalender kegiatan tahun depan.
Dalam keputusan tersebut, tercatat sebanyak 16 hari libur nasional sepanjang tahun 2026. Libur dimulai pada 1 Januari yang jatuh pada hari Kamis sebagai perayaan Tahun Baru Masehi. Sejumlah peringatan keagamaan dari berbagai agama juga masuk dalam daftar, mencerminkan semangat toleransi dan kebhinekaan di Indonesia.
Beberapa hari besar keagamaan yang ditetapkan antara lain Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW pada 16 Januari, Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 17 Februari, dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 pada 19 Maret. Sementara itu, umat Islam akan merayakan Idul Fitri 1447 Hijriah pada 21–22 Maret dan Idul Adha 1447 Hijriah pada 27 Mei.
Umat Kristiani akan memperingati Wafat Yesus Kristus pada 3 April, diikuti oleh Hari Paskah pada 5 April dan Kenaikan Yesus Kristus pada 14 Mei. Selain itu, umat Buddha akan merayakan Hari Raya Waisak pada 31 Mei. Pemerintah juga menetapkan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni serta Hari Proklamasi Kemerdekaan pada 17 Agustus sebagai momentum kebangsaan yang penting.
Adapun untuk cuti bersama tahun 2026, pemerintah menetapkan enam hari tambahan. Cuti bersama diberikan untuk beberapa perayaan keagamaan seperti Tahun Baru Imlek pada 16 Februari, Hari Suci Nyepi pada 18 Maret, dan Idul Fitri pada 20, 23, serta 24 Maret. Selain itu, cuti bersama juga ditetapkan pada 15 Mei untuk Kenaikan Yesus Kristus, 28 Mei untuk Idul Adha, dan 24 Desember untuk perayaan Natal.
Penetapan cuti bersama ini diharapkan dapat mendorong peningkatan produktivitas dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan keluarga. Pemerintah juga menilai, penambahan cuti bersama berpotensi mendorong pertumbuhan sektor pariwisata dan perekonomian daerah melalui peningkatan mobilitas masyarakat.
Masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan waktu libur dan cuti bersama dengan bijak. Pemerintah mengingatkan pentingnya menjaga kesehatan, keamanan, serta tetap waspada selama berlibur. Selain itu, pelaku usaha diharapkan dapat menyesuaikan jadwal operasionalnya tanpa mengganggu layanan publik maupun kegiatan ekonomi secara umum.
Dengan adanya kepastian jadwal libur nasional dan cuti bersama ini, masyarakat dapat mulai merencanakan aktivitas, perjalanan, maupun kegiatan keluarga sejak dini. Pemerintah berharap keputusan ini memberikan manfaat luas bagi kesejahteraan masyarakat serta kelancaran kegiatan nasional sepanjang tahun 2026. (Red)







