Bojonegoro – Dalam rangka menciptakan Keamanan dan Ketertiban masyarakat, (Kamtibmas) Polsek Bojonegoro Kota terus berkomitmen akan menindak tegas segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polsek Bojonegoro kota. Menanggapi Informasi dari masyarakat melalui aplikasi whatsapp “ Matur Pak Kapolres “terkait dugaan tindak pidana judi dadu dan sabung ayam, Polsek Bojonegoro Kota melalui Unit Reskrim mendatangi ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang terletak di lahan kosong pinggir Bengawan Solo turut wilayah Desa Kalirejo Kecamatan Kota Bojonegoro, Senin (13/07/2024) sekira pukul 13.30 Wib.
Pengecekan tersebut dipimpin Kanit Reskrim Polsek Bojonegoro Kota Iptu Mudo Tri Sanjoyo dengan anggotanya mendatangi ke TKP. Saat dilakukan pengecekan di TKP tidak ditemui adanya kegiatan sabung ayam maupun judi dadu, namun petugas mendapati sejumlah barang bukti.
Selanjutnya petugas mengamankan beberapa barang bukti yang diduga sebagai sarana/lokasi bermain judi dadu dan sabung ayam.
Diduga tempat atau lokasi judi sabung ayam tersebut sudah lama digunakan oleh para pelaku. Letaknya yang sangat strategis sepi tidak terlalu jauh dari jalan poros ataupun pemukiman warga berada dipinggir bantaran sungai bengawan Solo.
Terpisah, Kapolsek Bojonegoro Kota Kompol Mukodam menyampaikan pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Kami akan tindak lanjuti melakukan penyelidikan pengembangan kasus terkait informasi yang beredar terkait Judi sabung ayam ataupun Judi Dadu yang terdapat di lokasi area tersebut. Apa bila masyarakat yang mengetahui atau mendapati tindak pidana perjudian atau lainnya silahkan menghubungi aplikasi whatsapp Matur Pak Kapolres nomor 081333662227,” tandas Kapolsek, Kompol Mukhodam kepada awak media ini di Mapolsek.
Kapolsek juga menambahkan, bahwa Pelaku perjudian dapat dijerat dengan Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian, penjara 10 tahun dan denda 15 juta. (Red)