BPN Bojonegoro Segera Terbitkan Sertifikat Tanah Elektronik

Bojonegoro – melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN No. 1 Tahun 2021 mengenai “Sertifikat Elektronik” pemerintah akan mengubah sertifikat tanah menjadi sertifikat tanah elektronik. di Bojonegoro sendiri hal tersebut rencananya baru akan dijalankan mulai bulan Agustus 2024.

Selain perlunya penyesuaian sarana dan prasarana, BPN juga harus melakukan sosialisasi terlebih dulu ke masyarakat. ” Minggu depan kita akan mulai melakukan sosialisasi,” Kata Kepala BPN Bojonegoro Andreas Rochyadi Senin (15/07/2024).

Bacaan Lainnya

kedepan semua proses pengajuan sertifikat tanah di kantor BPN Bojonegoro akan diproses menjadi sertifikat elektronik. sementara itu untuk masyarakat yang sudah memiliki sertifikat, bebas memilih, apakah akan membiarkan sertifikat lama atau melakukan upgrade ke sertifikat elektronik.

” kalau sudah punya sertifikat memang tidak diwajibkan upgrade, nanti kalau ada proses balik nama baru sertifikat elektronik.”Imbuhnya.

menurutnya sertifikat elektronik ini akan mempermudah BPN dalam penyimpanan data – data. selain efektif juga memberikan kemudahan.

selain itu masyarakat juga tidak terlalu khawatir kalau ada kerusakan atau kehilangan sertifikat fisik. karena semua data nantinya akan bisa dilihat melalui aplikasi dan website BPN. “pemilik sertifikat akan mempunya password sendiri untuk sertifikat masing-masing,”Jelasnya.

perlu diketahui saat ini di Bojonegoro ada kurang lebih 700 ribu bidang tanah yang bersertifikat. sementara itu untuk sisanya yang belum bersertifikat skitar 100 ribu bidang.

disisi lain, tahun 2024 ini BPN hanya mendapatkan kuota 18 ribu bidang dalam program PTSL. sehingga masih banyak tanah yang belum bersertifikat. ” kalau pogram PTSL kita juga tergantung dari anggaran pemerintah pusat,”Kata Andreas.

Andreas berharap program Sertifikat elektronik ini bisa berjalan lancar di Bojonegoro serta mendapatkan dukungan dari semua pihak. (Ping/Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *