Blora, mediapantura.com – Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di musim kemarau dan pencurian kayu jati, Kepolisian Sektor Jiken Polres Blora melaksanakan patroli gabungan di wilayah hutan bersma Perhutani hutan, Sabtu (34/8/2019). Patroli cegah Karhutla, berada di kawasan hutan Desa Bleboh petak 185 C, Kecamatan Jiken, Kabupaten Blora.
Kapolsek Jiken Iptu Putoro Rambe pimpin langsung giat patroli gabungan dengan perhutani serta, masyarakat yang tergabung dalam LMDH Desa Bleboh.
“Patroli hutan di kawasan hutan Petak 185C Desa Bleboh kita lakukan bertahap selama musim kemarau tahun ini. Patroli ini mengantisipasi Karhutla dan perusakan hutan,” kata Kapolsek.
Iptu Rambe menjelaskan bahwa kegiatan patroli dilaksanakan dengan sasaran untuk mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membakar hutan, lahan dan kebun.
Serta tentang bahaya karhutla dan dampak yang akan diterima oleh warga lainnya akibat perbuatan pelaku pembakar.
“Selain itu juga disampaikan sanksi hukum yang akan diterima oleh si pelaku sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku. Pelaku pembakaran hutan dapat dikenakan sanksi hukum berupa pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 10 Milyar, ” katanya
Selama kegiatan berlangsung aman dan kondusif. Tidak ditemukan titik api maupun perusakan hutan. Musim kemarau seperti saat ini rawan terjadinya kebakaran hutan. Kita pastikan sejumlah kawasan tidak ada titik api.(ar/red)