Masyarakat Tidak Perlu Khawatir Terkait Kekosongan Material STNK dan Kartu SIM

Bojonegoro, mediapantura.com – – Sejak beberapa waktu lalu, di Kantor Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pelayanan pengurusan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Sat Lantas Polres Bojonegoro, terjadi kekosongan material Kartu SIM yang disusul dengan terjadinya kekosongan material Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), di Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Bojonegoro.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada kepada awak media, Senin (12/08/2019) menuturkan bahwa meskipun terjadi kekosongan, tidak mempengaruhi aktifitas pelayanan kepada masyarakat, baik untuk pengurusan STNK di Kantor Bersama Samsat maupun pengurusan SIM di Kantor Satpas SIM.

“Pelayanan masih tetap berlangsung seperti hari biasa sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB,” tuturnya mengimbuhkan.

Lebih lanjut AKP Aris menghimbau kepada warga masyarakat khususnya warga Bojonegoro, agar tidak perlu khawatir terkait kekosongan material STNK maupun SIM tersebut, sebab STNK maupun SIM pengganti yang diberikan petugas tersebut, memiliki keabsahan yang sama dengan yang asli dan berlaku di mana saja, sehingga tidak akan terjadi permasalahan apapun saat berkendara di jalan raya.

“Nantinya tidak ada permasalahan apapun di jalan raya selama pengendara membawa surat pengganti tersebut,” pungkas AKP Aristianto BS SH SIK MH.

AKP Aris menerangkan bahwa di pelayanan pengurusan SIM di Kantor Satpas Sat Lantas Polres Bojonegoro, tetap berjalan seperti biasa. Untuk mengantisipasi kekosongan tersebut, bagi pemohon SIM baru atau perpanjangan akan diberikan bukti kwitansi pembayaran BRI.
“Tanda bukti pembayaran BRI tersebut dapat ditunjukkan apabila ada pemeriksaan dari petugas polri di jalan raya. Apabila material kartu SIM sudah tersedia, tanda bukti tersebut dapat ditukarkan dengan kartu SIM asli,” kata Kasat Lantas AKP Aris.

Sementara, untuk mengantisipasi kekosongan material STNK, terhadap wajib pajak untuk sementara diberikan Surat Keterangan Pajak Daerah (SKPD) sebagai pengganti STNK, yang dapat ditunjukkan apabila ada pemeriksaan dari petugas polri di jalan raya.

“Apabila material STNK sudah tersedia, maka wajib pajak bisa mengambil STNK asli dengan menunjukkan SKPD tersebut,” tutur Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS SH SIK MH, kepada kepada awak media, Senin (12/08/2019).

Di akhir keterangannya, AKP Aris kembali mengimbau kepada warga masyarakat, agar tidak perlu resah dan khawatir dengan adanya kekosongan material STNK maupun SIM tersebut.

“Sekali lagi, masyarakat tidak perlu resah dan khawatir dengan kondisi ini, selama pengendara membawa surat pengganti tersebut, tidak akan terjadi permasalahan apapun saat berkendara di jalan raya.” pungkas AKP Aristianto BS SH SIK MH.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *