Reporter: Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Pengurus Asosiasi Badan Permusyawatan Desa (ABPDEDNAS) kabupaten Tuban bakal Menindaklanjuti dan mempelajari Temuan Menteri Sosial Terkait dengan adanya penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang cuma dua bulan yang seharusnya 3 Bulan.
Sekretaris ABPDEDNAS Kabupaten Tuban Budiono Minggu (25/07/2021), Menegaskan bahwa kajian ini di perlukan untuk mendalami apakah ada proses yang kurang tepat dalam pendistribusian kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui agen E warung yang sudah di Tunjuk oleh Stokholder Terkait.
Budi panggilan akrabnya juga mengatakan bahwa seharusnya di masa Pandemi Covid-19 saat ini pihak Dinsos bisa melaksanakan penyaluran Komoditi BPNT harus sesuai dengan Regulasi dan tidak mengurangi Hak Para KPM.
Dengan adanya kejadian yang di ketahui langsung oleh Menteri Sosial Tri Rismaharini dan Mas Bupati Tuban Halindra Faridzky pihak Pengurus Asosiasi Badan Permusyawatan Desa (ABPDEDNAS) kabupaten Tuban bakal menggelar Hearing secepatnya dengan Dinas Sosial P3A kabupaten Tuban untuk bisa mendapatkan tanggapan atas kejadian ini dan Budi juga berharap agar kejadian seperti ini tidak akan terulang kembali suatu saat.
Selain itu Pihak BPD juga berharap agar Mas Bupati Tuban yang baru juga bisa Membenahi Teknis Penyaluran BPNT di kabupaten Tuban secara baik dan Sesuai Regulasi.
“BPD akan Terus mengawal Aspirasi Masyarakat guna mendukung Pengawalan dan pengawas Program dari pemerintah,” pungkas Pria kelahiran Desa Rahayu kecamatan Soko.





