Blora, mediapntura.com – Menjelang Pemilihan Kepala Dasa (Pilkades) serentak di Kabupaten Blora agar bisa berjalan Tertib dan Lancar, Jajaran Polres Blora Polda Jateng berkerjasama dengan Kodim 0721/Blora dan pemerintah Desa setempat memasang spanduk himbauan anti Judi. Kamis (01/08/2019).
Pemasangan Spanduk anti judi tersebut serentak di pasang di tiap kantor desa, maupun di lorong lorong desa yang akan menggelar Pilkades serentak, Minggu,04 Agustus mendatang.
Tujuan pemasangan Spanduk selain mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan Keamanan selama berlangsung pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa, juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkades Serentak di Kabupaten Blora.
Pemasangan Sepanduk Anti Judi tersebut berisikan himbauan kamtibmas jelang pilkades dengan isi : ā€¯Botoh Dilarang Masuk, Awas Judi Itu Melanggar Hukum Akan di Tindak Tegas.”
Kapolres Blora AKBP Antonius Anang,S.I.K.,M.H melalui Kabag Ops Kompol Zuwono,SE,M.Si mengungkapkan bahwa pihaknya sengaja memasang Spanduk himbuan anti judi di desa desa, dikarenakan salah satu penyebab rusaknya demokrasi adalah judi. “Jika sudah dimasuki judi, maka pesta demokrasi akan rusak, dan tentunya akan merugikan kita semua, untuk itulah mari kita Tolak bersama, jangan sampai desa dimasuki oleh botoh.” Ujar Kabag Ops.
Tujuan pemasangan Spanduk selain mengajak masyarakat untuk menjaga ketertiban dan Keamanan selama berlangsung pesta demokrasi pemilihan Kepala Desa, juga mengajak masyarakat untuk mensukseskan Pilkades Serentak di Kabupaten Blora.
Sementara itu,Supriyanto,( 33) salah satu Anggota BPD Desa Semampir Kecamatan Jepon mengapresiasi pemasangan Spanduk Anti Judi tersebut. “Kami selaku anggota BPD mendukung penuh pemasangan Spanduk tersebut, karena dengan Masuknya Botoh, akan menciderai Pesta Demokrasi, semoga Pilkades nanti, aman lancar dan sukses.” Ucap Supriyanto.(waf/adm)