Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Seluruh Pengurus BPD Yang Tergabung Dalam Asosiasi BPD Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Tuban Menggelar Aksi Damai di kantor DPRD kabupaten Tuban dan Pemkab Tuban,Selasa(6/10/2020).
Kedatangan Aksi Damai Pihak ABPEDNAS di temui langsung ketua Komisi 2 DPRD kabupaten Tuban Zuhri Ali Serta Dari Pihak Pemerintah Kabupaten Tuban diwakili oleh Joko Sarwono selaku Asisten Pemerintahan Kabupaten Tuban.
Menurut Budiono Selaku Sekretaris ABPEDNAS Kabupaten Tuban bahwasanya Terdapat beberapa aspirasi yang di bawa dalam aksi dalam aksi kali ini diantaranya :
Mengembalikan Tupoksi dan fungsi Tugas,wewenang,Kewajiban Serta Hak BPD di Desa yang ada di kabupaten tuban sesuai undang undang dan Peraturan yang berlaku.karena selama ini BPD di kabupaten Tuban kebanyakan masih tidak bisa menjalankan Tupoksinya di Desa di Karenakan masih belum pahamnya Pemerintah Desa dalam memahami tupoksi BPD.
Implementasikan amanah undang undang Desa,Komitmen terhadap Perda dan Perbub tentang Desa Baik di tingkatan Kabupaten,Kecamatan dan Desa karena selama ini BPD melihat masih sangat lemah dalam menerapkan Undang Undang Desa Terutama tentang Transparansi dan Pelibatan Masyarakat dalam pembangunan di Desa.
Atur jam kerja Perangkat Desa dengan Jelas agar pelayanan terhadap Masyarakat lebih optimal dan berikan sanksi yang tegas apabila Melanggar di karenakan Kami BPD melihat kebanyakan kedisiplinan perangkat Desa di kabupaten tuban ini masih lemah sehingga pelayanan terhadap masyarakat juga kurang optimal.keberadaan kantor Desa bukan hanya sebagai simbol keberadaan sebuah lembaga pemerintah namun juga sebagai pusat pelayanan ,Pusat informasi dan sebagai tempat perencanaan.
pembangunan desa.serta manfaatkan Peran perangkat Desa sesuai dengan Tugas dan Fungsinya karena BPD melihat masih banyak perangkat Desa yang belum bisa menjalankan Tugas Dan Fungsinya sesuai peraturan yang berlaku.
Pembinaan dari pemerintah Kabupaten dan Kecamatan harus seimbang antara BPD dan juga pemerintah desa karena kami melihat hal ini belum seimbang. Terlebih dari Pemerintah kecamatan sebagai pembina BPD masih sangat lemah dalam membina pemerintahan Desa yang ada di wilayahnya Contohnya masih banyaknya Kepala Desa Yang tidak membuat LKPPD dan masih banyaknya BPD yang tidak di berikan salinan dokumen dokumen Desa tetapi dari Kecamatan tidak memberikan Penekanan yang berarti atau sangsi yang Tegas.
Kami juga pernah mengusulkan agar BPD dan pemerintah desa duduk bareng dalam pembinaan tetapi sampai hari ini juga belum pernah terlaksana ini yang menjadikan BPD dan pemerintah desa kadang berbeda pemahaman.
BPD sebagai perwakilan dari Masyarakat harus di libatkan dalam hal hal yang mengatur tentang Kebijakan kebijakan yang berkaitan dengan Desa agar bisa memberikan saran dan juga usulan demi Kesehjateraan masyarakat di desa .Karena selama ini kami tidak pernah di libatkan dalam hal hal yang berkaitan dengan kebijakan kebijakan tentang Desa kasus terakhir adalah kenaikan siltap Kepala Desa dan Rencana Kenaikan Siltap perangkat Desa ,semua perwakilan pemerintahan Desa di ajak diskusi kecuali perwakilan BPD ini menunjukkan bahwa BPD ini tidk di anggap padahal kita adalah perwakilan dari Masyarakat.
Perhatikan Kesehjateraan Lembaga LKD Yang ada di Desa Contohnya LPMD,Karang Taruna,RW /RT karena BPD melihat sangat kecil Dana pembinaan dan Operasional Untuk LKD yang ada Di Desa . terlebih adalah ketua dan Pengurus RW/ RT sebagai garda terdepan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat Desa.
Rencana Kenaikan Siltap Kepala Desa dan Juga Perangkat Desa ini Harus Di Kaji Ulang.Jangan Hanya Kepala Desa dan Perangkat Desa saja yang naik Siltapnya,Pemerintah kabupaten juga harus memperhatikan Kinerja Mereka di Desa.
Atur Tunjangan dan Operasional BPD dalam sebuah Produk hukum yang Jelas yang tidak Multi Tafsir di Desa sesuai Permendagri Nomer 110 tahun 2016 Pasal 57 ayat 4 berbunyi ‘’Besaran Tunjangan BPD sebagaimana di maksud pada ayat (1) dan ayat (2) di Tetapkan oleh Bupati/Walikota.’’ Karena Kami melihat Di Desa masih banyak BPD Yang tidak mendapatkan Tunjangan dan Operasional yang mewadai di karenakan tidak ada peraturan yang jelas yang mengatur besaran Tunjangan BPD.
Agar Terjadi Keselarasan dan Keseimbangan antara Perangkat Desa Daerah satu dengan Daerah Yang Lain Tanah Bengkok harus di Lelang secara Terbuka dan Transparan dan hasilnya Masuk menjadi Pendapatan Asli Desa ,Untuk Tunjangan Perangkat Desa Buat Batasan Minimal dan Maksimal agar Di Desa mempunyai dasar hukum yang kuat dalam menentukan Tunjangan Perangkat Desa.
Budi panggilan Akrabnya Juga Berjanji apabila Tuntutannya ini tidak di respon maka pihaknya akan menggelar Aksi lagi dengan jumlah massa yang lebih banyak.





