Reporter : Ahmad Fauzi
Tuban, mediapantura.com – Jajaran pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban terus mengawal kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kabupaten Tuban yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Satreskrim Polres Tuban.
Sebelumnya jajaran pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban juga sudah menggelar pertemuan dengan Polres Tuban kali ini pihak pengurus ABPEDNAS Kabupaten Tuban, menemui Plt. Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tuban, Joko Sarwono,Rabu (9/07/2020).
Budiono selaku sekretaris ABPEDNAS saat ditemui awak mediapantura.com menjelaskan ada beberapa poin penting yang disampaikan kepada pihak Dinas Sosial terkait adanya beberapa temuan kartu BPNT yang tidak sampai ke Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Kedua adalah masalah supliyer BPNT berdasarkan survey dari Asosiasi BPD Kabupaten Tuban, mengambil untung terlalu besar misal saja comodity telur harga comudity telur yang di pack adalah Rp. 26.400,- dari supliyer padahal harga di pasaran adalah Rp. 21.500,- terus jatuhnya ke KPM Rp. 28.250,- belum comudity yang lain.
Ketiga adalah masalah kebijakan pemerintah Kabupaten Tuban kususnya Dinas Sosial harus lebih pro dengan masyarakat miskin jangan sampai para KPM adalah para keluarga yang tidak mampu dan keluarga miskin ini yang dirugikan atas kebijakan kebijakan yang tidak pro dengan mereka.
Diakhir penyampaian kepada Dinas sosial berharap Dinas Sosial agar lebih pro aktif dalam Segi pengawasan agar tidak terjadi lagi Kasus seperti di Cempokorejo terulang di Desa lain.
Sementara itu Ketua Asosiasi BPD Kabupaten Tuban, Sugeng Arianto, berharap para supliyer yang menangani BPNT bisa bekerjasama dalam pengelolaan dengan BUMDes tujuan memudahkan pengawasan dan juga Untuk meningkatkan ekonomi desa dan pengusaha lokal yang ada di Desa juga merasakan dampak program.
“Para supliyer bisa bekerjasama dengan BUMDes dengan harapan saling mengawasi dan mengontrol,” ucap Sugeng.
Sugeng Arianto juga berharap barang yang diberikan ke KPM adalah barang yang berkualitas. Semua komoditas harus disesuaikan dengan kualitas dan harga di pedoman umum BPNT.
Di sini peran Bupati sebagai pemangku kebijakan di daerah harus lebih pro rakyat jangan sampai KPM yang notabenya Warga miskin ini yang di rugikan dengan kebijakan kebijakan yang merugikan KPM.(Af)





