Jombang – Unit Reskrim Polsek Mojowarno, Jombang, menangkap WP alias Ciprut (37), warga Desa Gedangan, kecamatan Mojowarno Kabupaten Jombang, Sabtu (20/10/2018) pukul 05,00 Wib. Selain menangkap pria yang sehari-hari berprofesi sebagai sopir itu, polisi juga menyita barang bukti berupa 25 gram sabu.
“Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif, guna pengembangkan kasus ini serta mengungkap jaringan yang ada di atasnya. Sabu sebanyak 25 gram yang kami sita tersebut dikemas menjadi beberapa paket,” ujar Kapolsek Mojowarno AKP Wilono kepada mediapantura.com. Minggu (21/10/2018).
“Penangkapan pelaku berawal dari pengembangan kasus sebelumnya. Selain itu, juga adanya laporan dari masyarakat tentang maraknya peredaran sabu di wilayah Mojowarno. Polisi kemudian melakukan penyelidikan,” kata Wilono
Hasilnya, polisi mendapatkan identitas pengedar narkoba tersebut berinisal WP warga setempat. Dia mengedarkan Narkoba tersebut di daerah Mojowarno. Mulai saat itu, pengintaian terus dilakukan. Ketika data sudah akurat, Polisi melakukan penggerebekan dilakukan.
Pelaku dibekuk di rumahnya tanpa perlawanan. Awalnya, Ciprut mengelak tudingan petugas. Namun dia tidak bisa berkutik ketika polisi menemukan sejumlah barang bukti. Diantaranya sabu seberat 25 gram yang dikemas dalam beberapa plastik klip.
Selain itu, polisi juga menyita bukti lainnya berupa, timbangan digital, gunting, seperangkat alat hisap, sedotan, korek gas, telepon seluler, serta uang Rp 700 ribu. “Pelaku dijerat pasal 114 (1) Jo pasal 112 (2) Jo Pasal 127 (1) huruf a UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya. (waf/MP)
sumber : humas polres jombang