Polda Jatim Ungkap Pemalsuan Dolar US

judul gambar

Surabaya, mediapantura.com – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LPA/143/2019/UM/Jatim, tanggal 19 Desember 2019. Kanit V perjuadian Ditreskrimum Polda Jatim menggelar konferensi pers tentang tindak pidana pemalsuan uang Dolar Amerika. Senin, (06/01/2020).

Bertempat di depan gedung Direktorat Kriminal Umum Polda Jatim Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko didampingi Dirreskrimum Polda Jawa Timur Kombes Pol Pitra Ratulangi Release Kasus Uang Dolar Amerika Palsu

Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di depan Hotel Sumi Jl Mayjen Sungkono Surabaya sering dijadikan sebagai tempat untuk bertransaksi jual beli uang palsu. Laporan itu ditindak lanjuti oleh Kanit V perjudian Ditreskrimum Polda Jatim dan berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial MY yang akan melakukan transaksi dengan orang Jakarta dengan harga sebesar Rp.8.000 per dolar, yang sampai saat ini masih belum dikerahui identitasnya dengan

Pada saat menangkap MY dari tangan MY telah di temukan 10 bendel uang dolar Amerika. Satu bendel berisi 100 lembar per lembarnya 100 USD.

Tersangka MY dikenakan pasal 244 KUHP tentang pemalsuan uang dengan ancaman 15 tahun penjara.(biro sby/red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *