AKP Cipto : Kasus Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Tetap Berjalan

judul gambar

Bojonegoro – Menanggapi pemberitaan yang beredar di media online dan ramai dibagikan di media sosial, Satreskrim Polres Bojonegoro memberikan klarifikasi terkait dugaan mandeknya penanganan kasus pemalsuan tanda tangan. Polisi menegaskan bahwa laporan tersebut tetap ditangani dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Cipto Dwi Leksana, menyampaikan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap laporan masyarakat tersebut. Ia memastikan proses hukum masih berjalan dan saat ini berada dalam tahapan pengumpulan keterangan saksi-saksi pendukung lainnya.

Bacaan Lainnya
judul gambar

“Menanggapi informasi yang beredar di media online, kami Satreskrim Polres Bojonegoro telah menindaklanjuti kasus tersebut,” ujar AKP Cipto, Jumat (17/4/2026).

Lebih lanjut, AKP Cipto menjelaskan bahwa Penyidik telah melakukan klarifikasi terhadap sejumlah saksi terkait kasus tersebut. Sementara itu, disampaikan juga bahwa untuk pihak terlapor telah sebanyak dua kali dipanggil untuk permintaan keterangan, namun belum memenuhi panggilan tersebut.

“Terhadap terlapor sudah kami layangkan surat panggilan sebanyak dua kali untuk dimintai keterangan, namun belum juga hadir. Penyidik akan coba melakukan upaya proaktif dalam permintaan keterangan ke terlapor dan saksi pendukung lain,” jelas Pria lulusan Akpol tahun 2016 ini.

AKP Cipto menambahkan, setelah seluruh keterangan dari saksi maupun pihak terkait diperoleh, Penyidik akan segera melaksanakan gelar perkara guna memutuskan hasil penyelidikan dan menentukan langkah hukum berikutnya.

Sebelumnya, informasi yang dihimpun menyebutkan adanya laporan dugaan pemalsuan tanda tangan yang sempat dinilai mandek dalam penanganannya. Isu tersebut kemudian menjadi sorotan publik setelah beredar di media sosial.

Kasus ini dilaporkan oleh seorang perempuan yang menduga tanda tangannya telah dipalsukan. Dugaan tersebut mengarah pada mantan suaminya berinisial S (53), yang diketahui menjabat sebagai perangkat desa di wilayah Kecamatan Kedungadem.

Pelapor disebut telah melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Namun, sebelum adanya klarifikasi dari pihak kepolisian, proses penanganan perkara ini sempat dianggap belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Menanggapi hal tersebut, AKP Cipto kembali menegaskan komitmen jajarannya untuk menangani setiap laporan masyarakat secara profesional dan transparan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *