Bojonegoro, mediapantura.com – Kapolres Bojonegoro AKBP Ary Fadli menggelar konferensi pers di halaman taman Mapolres Bojonegoro terkait pencabulan gadis dibawah umur yang terjadi di Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro. Senin (18/11/2019) sekitar 12.30 Wib.
Tersangka tersebut berinisial LMJ seorang kakek (68) Warga Kecamatan Sukosewu, dirinya melakukan aksi bejatnya lantaran sering menonton video porno di Hp nya sehingga akal sehatnya hilang dan melampiaskan hasrat nafsunya ke Bunga gadis (8) yang duduk di bangku SD kelas 2 SD.
Menurut keterangan Kapolres modus tersangka melakukan ipik ipik (Pencabulan) terhadap Bunga yakni, pada saat itu Bunga sedang asyik main didepan rumahnya kemudian dipanggil oleh tersangka dan disodori Hp lalu di setelnya film porno sambil ditarik tanganya menuju ke dapur.
Saat asyik nonton, kemudian tersangka merebahkan tanganya dan menyelikapi rok serta celana dalam, kemudian tersangka melorot celananya sendiri dan memasukan alat vitalnya ke vagina Bunga sambil maju mundur dengan posisi berdiri.
Tidak puas dengan aksi berdiri tersangka kemudian kebelakang mengambil sabun, lalu mengoleskan ke alat vitalnya kemudian Bunga disuruh mengocoknya. Dalam 1 menit tersangka sudah klimaks mengeluarkan spermanya ketanah sambil bilang “Tenang nduk, nanti tak kasih uang 5000 buat beli jajanan,” ungkapnya.
Kapolres Bojonegoro juga mengatakan hal bejat yang dilakukan tersangka LMJ sudah 5 (lima) kali dan dilakukan ditempat yang sama yakni di kursi dapur rumah miliknya.
“Tersangka LMJ ini sudah 5 kali melakukan perbuatan tidak senonoh dirumah dalam keadaan sepi,” terang Kapolres.
Masih menurut Kapolres, dengan adanya laporan dari warga setempat petugas Kepolisian Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan dan dari informasi wsrga tersangka sedang berada dirumah, kemudian dilakukan penagkapan alhasil petugas bisa menangkap tersangka dan dibawanya ke Mapolres guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas, yakni hasil Visum At Repertum, 1 buah kaos lengan pendek tanpa kerah warna hijau muda bertuliskan “I Love You”, 1 buah rok pendek warna hijau polos, celana dalam warna merah muda, celana pendek 3/4 warna merah mudan berkombinasi warna hitam, 1 buah kaos warna biru bergambarkan “Pinguin” dan celana dalam warna kuning yang saat ini di Mapolres Bojonegoro.
Atas perbuatannya tersangka disangkakan melangar pasal 76 E jo pasal 28 ayat (1), Undang Undang Republik Indonesia No 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang Undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU pasal 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang Undang pasal 82 ayat (1), yang berbunyi ‘Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, membujuk anak untuk melakukan membiarkan atau dibiarkan perbuatan cabul’.
“Tersangka bisa dihukum minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (Ras/red)