Satlantas Bojonegoro Deklarasikan Zero Knalpot Brong dan Ban Cacing Jelang Operasi Lilin Semeru 2025

judul gambar

Bojonegoro – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bojonegoro menggelar Deklarasi Zero Knalpot Brong dan Zero Ban Cacing di Aula Lantai Tiga Gedung Satlantas Polres Bojonegoro, Kamis (27/11/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, S.I.K.; perwakilan Jasa Raharja Bojonegoro, Fauzi; perwakilan Dinas Perhubungan Bojonegoro, Dwi Bekti; serta Kabid Tibum Tranmas Satpol PP Bojonegoro, Budiono, bersama para pengusaha bengkel roda dua se-Kabupaten Bojonegoro.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Acara diawali dengan penyampaian materi oleh Satlantas Polres Bojonegoro, Jasa Raharja Kabupaten Bojonegoro, Dinas Perhubungan Kabupaten Bojonegoro, serta Satpol PP Kabupaten Bojonegoro. Paparan tersebut menitikberatkan pada peningkatan keselamatan berlalu lintas, penegakan aturan terkait spesifikasi teknis kendaraan, serta pencegahan penggunaan knalpot brong dan ban cacing yang marak di masyarakat.

Usai kegiatan, Kasat Lantas Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menyampaikan apresiasi kepada seluruh pengusaha bengkel roda dua yang hadir dan bersedia berkolaborasi dalam mendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Menurutnya, peran para pelaku usaha sangat penting dalam menekan pelanggaran, terutama yang melibatkan modifikasi kendaraan tidak sesuai standar. Mereka diharapkan turut mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan pemasangan knalpot brong maupun ban cacing.

AKP Deni menjelaskan bahwa deklarasi ini merupakan langkah strategis untuk mengkampanyekan zero knalpot brong dan zero ban cacing, sekaligus menjadi bagian dari upaya antisipasi menjelang Operasi Lilin Semeru 2025 dan pergantian tahun 2026. Sinergi berbagai pihak dinilai sangat dibutuhkan agar situasi tetap aman dan kondusif.

“Harapannya, masyarakat dapat merasakan kenyamanan dan ketenangan pada saat pergantian tahun nanti,” ujar AKP Deni.

Ia menambahkan bahwa suara bising knalpot brong dan penggunaan ban cacing yang membahayakan tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Menutup pernyataannya, Satlantas Polres Bojonegoro mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas serta menjaga kesesuaian spesifikasi teknis pada sepeda motor. Disiplin tersebut diharapkan mampu membentuk budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Bojonegoro. (*)

judul gambar

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *