Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si menanggapi adanya video yang di unggah oleh akun Tik Tok @hallocycy, dugaan perselingkuhan oknum Kapolsek di Polres Bojonegoro berinisial BER yang sempat viral.
Kapolres Bojonegoro mengatakan atas kejadian tersebut, Unit Profesi dan Pengamanan (Propam) Polres Bojonegoro sudah melakukan Pengumpulan Bahan dan Keterangan (Pulbaket) adanya dugaan perselingkuhan yang di unggah akun Tik Tok @hallocycy.
Lanjutnya, video yang di unggah di akun Tik Tok tersebut adalah akun Tik Tok milik anak ke 2 dari yang bersangkutan BER.
“Kami sudah lakukan Pulbaket terhadap bersangkutan BER dan juga terhadap istri, anak dan wanita yang ada di dalam video. Kejadian tersebut sekitar 2 bulan yang lalu di Aspol Padangan,” jelas Kapolres kepada awak media ini, Rabu (23/5/2024) malam.
AKBP Mario menambahkan untuk BER sudah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim. Berikut istri dan anak dari BER.
“Kasus tersebut sudah ditanggani Bidpropam Polda Jatim,” imbuhnya.
“Hasil pemeriksaan saksi yaitu anak dari yang bersangkutan, dengan mengunggah video tersebut bertujuan agar orang tuanya inisial BER untuk tidak di mutasi ke Polda Jateng, karena bersangkutan BER mengajukan mutasi ke Polda Jateng tanpa ada komunikasi terlebih dahulu dengan keluarga baik istri maupun anak-anaknya. Sehingga anak bersangkutan BER kecewa akhirnya mengunggah video tersebut. Terkait perempuan yang di vedio tersebut merupakan teman sekolah bersangakutan BER pada waktu di SMA,” tegas Kapolres.
AKBP Mario juga sudah mengingatkan seluruh personel Polres Bojonegoro, apapun pelanggaran anggota Polri, siapapun oknumnya dari perwira hingga ASN Polri, yang terbukti secara meyakinkan, melakukan tindakan Indisipliner atau melangkahi ketentuan di tubuh Polri, sudah ada konsekuensi kode etik secara internal maupun undang-undang yang berlaku.
“Sudah jelas aturannya, demikian juga konsekuensinya, semua kita proses sesuai aturan hukum yang berlaku di tubuh Polri,” tutup pria lulusan Akpol 2004 ini. (*)