Polisi Tangkap 3 Tersangka Judi dari 2 TKP Yang Berbeda

Bojonegoro, mediapantura.com – Praktek perjudian jenis judi remi dan erek erek ternyata masih tumbuh subur di masyarakat. Terbukti, petugas Unit Reskrim Polsek Dander dan Polsek Purwosari melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian, Senin(28/10/2019).

Menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, AKP Ismawati membenarkan dari Polsek Jajaran melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana perjudian, petugas yang mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa di Desa Sendangrejo ada perjudian selanjutnya petugas melakukan penyelidikan, benar di salah satu warung ada perjudian selanjut petugas dari Polsek Dander menangkap pelaku perjudian jenis kartu remi di salah satu warung milik warga tepatnya di Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro, dengan pelaku berinisial JI, 47, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro. Sedangkan 5 pelaku perjudian berhasil melarikan diri yakni

1. AI, 47, Swasta ( Pemilik warung ), Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
2. KB,35, Swasta, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
3. DP,23, Swasta, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
4. SK,35, Tani, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)
5. BT,32, Tani, Dusun Balong Desa Sendangrejo Kecamatan Dander Kabupaten Bojonegoro (DPO)

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas 1(set) kartu remi, uang tunai sebesar Rp. 260.000, ( Dua ratus enam puluh ribu rupiah), 1 buah beberan.

“Polsek Dander telah menangkap 1 pelaku perjudian jenis judi kartu remi, untuk barang bukti dan pelaku saat ini diamankan di Polsek Dander guna proses hukum lebih lanjut,” ucap Ismawati saat ditemui di Mapolres Bojonegoro.

Ditempat yang sama, menurut Kasubbag Humas Polres Bojonegoro, menjelaskan Polsek Purwosari juga melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian jenis erek erek, awal penangkapan pelaku perjudian jenis erek erek, petugas yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada pertunjukan wayang kulit di Lapangan Desa Kuniran Kecamatan Purwosari Kabupaten Bojonegoro, ada perjudian jenis judi erek erek selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan benar ada perjudian jenis judi erek erek. Kemudian petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku perjudian dengan inisial SG, 61, tani, Desa Malingmati Kecamatan Tambakrejo Kabupaten Bojonegoro dan SR, 49, Tani, Dusun Joho Desa Brabohan Kecamatan Gayam Kabupaten Bojonegoro.

Untuk barang bukti diamankan petugas berupa uang tunai sejumlah Rp. 168.000,- alat erek erek berbentuk piringan yang bertuliskan angka, lampu powerbank, beberan yang bertuliskan angka.

“Untuk ke 2 pelaku perjudian dan barang bukti diamankan di Polsek Tambakrejo guna proses lebih lanjut,” kata Kasubbag Humas.

Sementara itu, Kasubbag Humas menjelaskan untuk ke 3 pelaku perjudian dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang Perjudian diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.(waf/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *