Kapolsek Kedungtuban Polres Blora Pimpin Penangkapan Pelaku Pencurian Uang Buku Tabungan

Blora, mediapantura.com – Seorang pemuda pengangguran diamankan Unit Reskrim Polsek Kedungtuban Polres Blora lantaran mencuri uang di buku tabungan tetangganya. Tersangka bernama Dede Nurkholis Bin Sarifudin (30) warga RT.03/RW.03 Desa Kedungtuban, Kec. Kedungtuban, Blora harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto mengungkapkan awal kejadian pada hari Selasa 22 Oktokber 2019 pukul 15.45 WIB. Korban sekaligus pelapor bernama Indrati (40) alamat RT. 03/RW. 03 Desa Kedungtuban, Kecamatan Kedungtuban, Blora yang rumahnya tak jauh dari tersangka.

Korban baru mengetahui jika buku tabungan bank BRI miliknya hilang pada hari Jumat tanggal 25 Oktober 2019, yang awalnya disimpan di dalam tas kain dan diletakkan di atas tempat tidurnya. Atas kejadian tersebut kemudian melaporkan ke Polsek Kedungtuban.

“Setelah di Cek ke Bank BRI ternyata saldo uang di rekening korban hilang sebesar Rp 4.010.000.” ujar Iptu Suharto.

Dari laporan korban Unit Reskrim Polsek Kedungtuban langsung bertindak cepat melakukan proses penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan barang bukti hasil olah TKP.

Setelahnya ditelusuri akhirnya pada hari Senin 28 oktokber kemarin pukul 10.00 WIB, Kapolsek Kedungtuban Iptu Suharto memimpin langsung penangkapan tersangka.

“Setelah melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti cukup hasil olah TKP. Tersangka dapat kami amankan dirumahnya tanpa perlawanan,” ujarnya.

Selain berhasil dengan cepat mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai Rp 4.010.000 yang masih utuh.

“Kita berhasil amankan pelaku dan barang bukti uang tunai hasil curian dari buku tabungan milik korban yang masih utuh. Namun untuk buku tabungan korban, ternyata sudah dibakar pelaku untuk menghilangkan barang bukti,” jelasnya.

Kapolsek menegaskan pelaku untuk saat ini masih dalam proses penyidikan oleh petugas. “Dari hasil perbuatannya yang melanggar hukum pelaku kami jerat dengan pasal 362 tentang pencurian yang ancaman hukumannya lima tahun penjara,” tandas Iptu Suharto.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *