Sat Reskrim Polres Lamongan Bekuk Pelaku Penipuan CPNS

Lamongan – Pendaftaran CPNS memang sangat ditunggu oleh masyarakat yang memang bercita cita menjadi PNS alias Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara dan tentunya juga dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Jum’at (12/10/2018) Bertempat di Ruang Lobby Sat Reskrim Polres Lamongan dalam kesempatan kali ini Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP WAHYU NORMAN HIDAYAT, S.H., S.I.K., didampingi oleh Kanit II Pidsus, IPTU ACHMAN KHUSEN menggelar rilis terkait kasus penipuan CPNS.

Bacaan Lainnya

Modus yang dilakukan oleh Pelaku yaitu mendatangi rumah korban dan menawarkan kepada korban bahwa pelaku bisa memasukkan korban menjadi PNS Bidan dengan membayar sejumlah uang, Korban pertama dimintai uang sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan Korban kedua dimintai uang sebesar Rp. 85.000.000,- (Delapan Puluh Lima Juta Rupiah).

Bahkan sampai 7 (Tujuh) tahun tak kunjung menjadi PNS akhirnya korban melapor dan Kepolisian Resort Lamongan telah berhasil mengamankan pelaku penipuan yang mengiming imingi korbannya agar bisa menjadi PNS.

Pelaku SS adalah tak lain tak bukan merupakan Kepala Dusun di salah satu desa di Kecamatan Sugio Lamongan dan bekerja sama dengan seorang PNS AN yang kini mendekam di Lapas II B Lamongan. “ Pelaku ditangkap tadi malam dan langsung ditahan setelah diperiksa hingga dini hari.” Jelas Kasat Reskrim Polres Lamongan AKP NORMAN kepada awak media. Ternyata pelaku mengaku sudah beberapa kali berhasil memasukkan sejumlah pelamar lulus CPNS.

Tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 (empat) tahun penjara. “ Pesan kami kepada masyarakat agar tidak atau jangan pernah sekalipun percaya dengan orang yang menjanjikan bisa menjadikan PNS dengan syarat setor sejumlah uang.” Himbau AKP NORMAN.(waf/MP)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *