Curi Emas di Rumah Warga Bleboh Jiken, Pria Asal Jepara Diamankan Polres Blora

judul gambar

Blora – HS (35) Pria asal Bangsri Kabupaten Jepara ditangkap Unit Reskrim Polsek Jiken Polres Blora karena melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan di rumah warga Desa Bleboh Kecamatan Jiken Kabupaten Blora pada Senin 18 September 2023 lalu.

Awal mula kejadian berawal pada saat Korban meninggalkan rumah untuk pergi ke Kecamatan Cepu untuk berbelanja sekitar pukul 10.00 WIB, sorenya korban pulang dan membuka kunci pintu rumah dan pergi ke Dapur. Korban mendapati pintu dapur sudah dalam keadaan terbuka.

Bacaan Lainnya
judul gambar

“Jadi si Pelaku ini masuk dengan membobol pintu dapur, kemudian masuk ke dalam kamar korban dan mengambil perhiasan emas sebanyak kurang lebih 200 gram di dalam lemari pakaian di kamar Korban.” ucap Kapolsek Jiken Iptu Zaenul Arifin, S.H., M.H.

Pelaku berhasil diamankan oleh Polres Blora setelah melakukan penyelidikan dan mengarah ke HS yang berada di Wilayah Kabupaten Jepara pada tanggal 21 September 2023.

“Awalnya pelaku tidak mengaku, namun setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan di rumah pelaku, ditemukan 1 tas kecil berisi perhiasan emas, di rumah Pelaku juga ditemukan linggis kecil yang merupakan alat kejahatan.” imbuh Iptu Arifin.

Pelaku kemudian dibawa ke Polsek Jiken untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut, dari aksinya Pelaku juga terancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pemberatan.

Sementara itu akibat kejadian tersebut, kerugian yang dialami korban ditaksir sebesar Rp 78 juta.(ric/red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *