Bawa Satu Paket Sabu, Pemuda 27 Tahun Diamankan Polres Blora

judul gambar

Blora – Satuan Reserse Narkoba Polres Blora mengamankan seorang pemuda berisinial TS umur 27 Tahun yang membawa 1 paket sabu pada hari Minggu (2/7/2023).

Berdasarkan data yang di himpun mediapantura.com meyebutkan jika penangkapan itu berawal sebelumnya pada hari Jumat SatresNarkoba Polres Blora mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa akan ada terjadi tindak pidana narkotika yang berasal dari luar kota, dari informasi tersebut Satresnarkoba Polres Blora melakukan penyelidikan dan pengumpulam informasi.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Pada hari minggu pukul 2 Juli 2023 pukul 00.05 WIB diduga pelaku turun dari Bus di perempatan Jepon, lalu petugas mengamankan dan melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu didalam plastik klip bening kecil.

Kasat Narkoba Polres Blora, AKP Edi Santoso saat di konfirmasi membernarkan penangkapan tersebut. Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti yang dimasukkan ke dalam kertas kertas grenjeng yang disimpan dalam tas pelaku.

“Dari barang bukti tersebut pelaku dibawa ke Kantor SatresNarkoba Polres Blora guna penyidikan lebih lanjut” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut pelaku terancam Pasal 114 Ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana seumur hidup atau minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (ric/red)

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *