Blora, mediapantura.com – Jajaran Satreskrim Polres Blora, Polda Jateng, kembali berhasil menangkap dua pelaku pembunuhan mayat dalam karung yang terjadi di hutan jati Kecamatan Randublatung Blora, Beberapa waktu lalu.
Kedua pelaku adalah Agus Setianto dan Ahmad Abu Darin, warga Desa Pilang Kecamatan Randublatung Blora. Keduanya merupakan otak dari pembunuhan tersebut dan berhasil ditangkap di Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
Kapolres Blora, AKBP Antonius Anang menyebut jika keduanya adalah otak pembunuhan atas korban Deni Triatama. Menurutnya, Pelaku Agus lah yang mempunyai ide membungkus korban dengan menggunakan karung dan membuangnya di tengah hutan.
“Mereka adalah otaknya, termasuk salah satu tersangka ini yang memiliki handphone yang kemudian dia menyuruh teman-teman menanyakan dan kemudian melakukan penganiayaan hingga korban tewas,” kata Kapolres saat gelar perkara di Mapolres Blora, Senin (23/09/2019) siang.
Kapolres mengatakan, sebelum diamankan petugas di Kabupaten Langkat, kedua pelaku sempat kabur ke sejumlah daerah.
“Dari Blora mereka lari ke Semarang, kemudian ke Banten, Lampung, Jambi dan Palembang. Dan akhirnya Minggu lalu kedua pelaku ini terpantau di kota Lahat dan berhasil diamankan petugas untuk dibawa ke Blora,” ujarnya.
” Kedua pelaku terancam Pasal Perlindungan Anak dan Undang-Undang KUHP nomor 170 dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.” Pungkas Kapolres.
Sementara, Agus mengaku sengaja kabur untuk menghindari kejaran petugas. Selama berada di Lahat, dia bekerja serabutan. “Disana serabutan, kadang kuli bangunan, cari burung. Yang penting bisa buat makan sehari-hari,” ujarnya.(ar/red)