Wakapolres Bojonegoro Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari

judul gambar

mediapantura.com, Bojonegoro – Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad, SH, SIK, M.Si diwakili Wakapolres, Kompol David Manurung, SE, SIK, MH, menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, Selasa(13/12/2022).

Kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan dari Kodim 0813/Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, Kalapas Bojonegoro, dan tamu undangan lainnya.

Bacaan Lainnya
judul gambar

Beberapa barang bukti yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut diantaranya beberapa barang elektronik, ribuan pil obat keras berbahaya (okerbaya) dan narkotika, serta sejumlah senjata tajam dan puluhan barang bukti lainnya.

Saat dikonfirmasi, Kapolres Bojonegoro, AKBP Muhammad melalui Wakapolres, Kompol David Manurung mengatakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana kejahatan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht merupakan kewenangan Kejaksaan, dimana barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara di bakar dan dihancurkan.

“Pemusnahan barang bukti dari perkara yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri Bojonegoro. Pemusnahan ini merupakan kewenangan dari pihak Kejaksaan, barang bukti seperti okerbaya, narkotika dan juga barang elektronik yang dimusnahkan dengan cara dibakar, agar tidak ada pihak-pihak yang menyalah gunakannya,” ujar Wakapolres, Kompol David Manurung.

Kompol David Manurung mengimbau kepada masyarakat Bojonegoro untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru). Selain itu, saling mengingatkan terkait bahaya penyalahgunaan narkoba, agar tidak bermain-main dengan narkoba.

“Jika ditemukan adanya indikasi tindak pidana penyalahgunaan narkoba, segera informasikan ke penegak hukum biar segera ditindak,” pungkas David Manurung. (Wafa/Red)

Sumber : Rilis Humas Polres Bojonegoro

Pos terkait

judul gambar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *