Mediapantura.com, Bojonegoro – Kementerian Agama (Kemenag) melalui Kantor Kemenag Bojonegoro mengingatkan, tidak semua instansi dapat begitu saja disebut sebagai Pondok Pesantren. Hal tersebut dikarenakan menyusul terjadinya berbagai isu negatif atau peristiwa dan di lembaga pendidikan agama.
“Ketika menyebut nama pesantren, harus memenuhi lima unsur, hal tersebut telah diatur dalam undang-undang. Pernyataan tersebut sesuai yang diingatkan oleh Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama, Waryono Abdul Ghafur beberapa waktu yang lalu “, ujar Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro, Zaenal Arifin, Jum’at (11/03/2022).
Kasi PD Pontren Kemenag Bojonegoro mengungkapkan, sekarang ini masyarakat harus dapat membedakan antara Pondok Pesantren dengan lembaga pendidikan lainnya. Unsur yang pertama lembaga dapat disebut sebagai Pesantren harus ada seorang Pengasuh atau Kyai.
“Harus ada santri yang bermukim di Pesantren minimalnya 15 santri, harus ada bangunan asrama tempat santri bermukim, harus ada tempat ibadah. Sekarang ini sesuai perkembangan jaman banyak disebut dengan istilah Boarding School”, ungkap Zaenal Arifin.
Dikatakan pula oleh Zaenal Arifin, sedangkan untuk unsur yang terakhir harus ada pembelajaran Kitab Kuning. Kelima unsur tersebut harus dipenuhi suatu lembaga bila ingin disebut Pesantren.
“Sekarang ini, Pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro bekerja sama dengan Kantor Kemenag Bojonegoro telah selesai melakukan pembinaan terhadap seluruh Kepala Madrasah Diniyah (Madin) yang ada di Bojonegoro beberapa waktu yang lalu”, pungkas Zaenal Arifin.(Dwi/Red)






